DENPASAR, BALI EXPRESS- Untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi, WHO dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), memutuskan bahwa wanita hamil bisa diberikan vaksinasi covid-19.
Namun demikian, ada beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh ibu hamil ataupun dokter yang merawatnya untuk vaksinasi ini. Salah satunya disebutkan Dokter Spesialis Kandungan RS Garbamed, dr. Made Oka Widiabdi Husada, Sp.OG, adalah usia kehamilan sudah melewati trisemester pertama. “Hal ini karena pada masa ini, karena masih dalam pembentukan organ tubuh janin,” jelasnya.
Selain itu, untuk trisemester ketiga juga dianjurkan untuk tidak melakukan vaksinasi, karena di usia kehamilan 34 minggu, dikhawatirkan akan terjadi pengentalan darah sehingga ditakutkan bisa menghambat aliran darah dari ibu ke bayi melalui plasenta.
Sehingga untuk usia yang aman bagi ibu hamil untik melakukan vaksinasi covid-19 adalah usia kehamilan mulai dari usia 14-33 minggu.”Dari POGI ini sebenarnya tidak mewajibkan untuk vaksinasi, namun wanita hamil diberikan kebebasan untuk melakukan vaksinasi,” ungkapnya.
Namun demikian, dr. Oka menekankan ada beberapa golongan ibu hamil yang bisa melakukan vaksinasi, antara lain, wanita hamil dengan komorbid atau penyakit penyerta seperti asma, obesitas, kencing manis dan sebagainya. Wanita hamil yang termasuk dalam kategori ini disarankan melakukan vaksinasi.
Untuk vaksinasi ini, dr. Oka mengatakan bisa dilkukan di rumah sakit ataupun di klinik bersalin atau fasilitas kesehatan lainnya. “Saat ini, hampir semua fasilitas kesehatan sudah menyediakan fasilitas vaksinasi untuk ibu hamil,” tambahnya.
Namun demikian, selain sudah melakukan vaksinasi, kehamilan selama pandemi dikatakannya tetap beresiko, sehingga dr. Oka mengingatkan ibu hamil tetap menerapkan prokes yang ketat sehingga resiko terpapar covid-19 bisa diminimalkan.