Pasal perzinahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR, Selasa, 6 Desember 2022 menuai polemik. Pasal 412 ayat 1 KUHP baru berbunyi, “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan.”
Penggiat sosial Denny Siregar dalam kanal Youtube Cokro TV, Rabu (7/12), mengatakan, banyak masyarakat yang salah persepsi dengan pasal perzinahan pada UU KUHP baru. Menurut Denny, sejak dulu Indonesia menganut undang-undang yang mengatur tentang pasal perzinahan.
“Pasal perzinahan bisa membawa orang ke penjara itu sudah ada sejak dahulu,” ungkapnya.
Menurutnya, pasal perzinahan dalam KUHP baru merupakan delik aduan absolut, yang artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. Pasal perzinahan bisa masuk penjara ini memang untuk melindungi peraturan di dalam pernikahan.
“Dalam artian, kalau seorang suami atau seorang istri yang sah mendapatkan pasangannya sedang berzinah dengan orang lain, si suami atau si istri bisa mengadukannya ke hukum. Makanya pasal itu disebut delik aduan,” jelasnya Denny.
Itu berarti tidak sembarangan bisa mengarak ramai-ramai orang berzinah. Delik aduan baru bisa diproses hukum jika ada orang yang sah mengadukannya ke hukum.
“Bukan saya misalnya, yang bukan siapa-siapa mengadukan tetangga saya ke hukum yang saya anggap berzina. Yang berhak mengadukannya adalah pasangan sah tetangga saya tersebut,” jelasnya.
Denny juga menyebut, Satpol PP tidak bisa menggerebek pasangan berzinah, kemudian membawanya ke ranah hukum.
“Jadi apa yang tertuang dalam RKUHP baru tentang perzinahan itu sudah sejak lama, lah kenapa ributnya baru sekarang?” tandasnya.
Denny mengaku perlu meluruskan pemahaman tentang pasal perzinahan ini, menyusul maraknya pemberitaan yang keliru secara fundamental, terkait pasal perzinahan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.