26.5 C
Denpasar
Wednesday, May 31, 2023

Lima Hal Memberatkan PC hingga Divonis Pidana 20 Tahun

JAKARTA, BALI EXPRESS – Selain menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberikan vonis pidana 20 tahun terhadap Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Hakim Wahyu Iman Santoso, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar hakim saat membacakan vonis, Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tambahnya.

Putusan vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Baca Juga :  Aroma Tak Bertahan Lama, Salah Atau Benar Gunakan Parfum, Cek Ini

Dalam perkara tersebut, Putri bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut lima hal memberatkan Putri Candrawathi hingga divonis 20 tahun penjara

  1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari. Sebagai bendahara umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
  2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
  3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Baca Juga :  Anak-anak Ferdy Sambo Di-Bully, Ini yang Dilakukan KPAI

Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban.

  1. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.





Reporter: Wiwin Meliana

JAKARTA, BALI EXPRESS – Selain menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberikan vonis pidana 20 tahun terhadap Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Hakim Wahyu Iman Santoso, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar hakim saat membacakan vonis, Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tambahnya.

Putusan vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Baca Juga :  Aroma Tak Bertahan Lama, Salah Atau Benar Gunakan Parfum, Cek Ini

Dalam perkara tersebut, Putri bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut lima hal memberatkan Putri Candrawathi hingga divonis 20 tahun penjara

  1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari. Sebagai bendahara umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
  2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
  3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Baca Juga :  Jualan Canang dari Siang Hingga Malam, Hanya Kantongi Rp 25 Ribu

Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban.

  1. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.





Reporter: Wiwin Meliana

Most Read

Artikel Terbaru