27.6 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Ibu Hamil dengan HIV Juga Wajib Mendapat Vaksinasi Covid-19

DENPASAR, BALI EXPRESS- Berdasarkan Surat Edaran KEMENKES RI nomor HK.02.02/I/2007/2021, tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, menyebutkan seluruh ibu hamil wajib mendapat vaksinasi covid-19 termasuk yang sedang mengidap HIV atau penyakit autoimun.

Ni Kadek Widiastuti,SKM,MPH, Seksi Promkes Dinas Kesehatan Provinsi Bali mengatakan ibu hamil memiliki sistem imunitas tubuh yang rendah, sehingga lebih rentan untuk mengidap penyakit atau infeksi. “Karena kondisi tersebut, maka resiko ibu hamil wajib mendapat vaksinasi covid-19, termaauk mereka yang sedng mengidap HIV atau penyakit autoimun lainnya,” jelasnya.

Namun demikian, bagi ibu hamil yang sedang mengidap HIV atau penyakit autoimun, bisa mendapatkan vaksinasi namun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter. Hal ini dilakukan supaya kondisi ibu hamil bisa dikontrol dan jika ada resiko alergi supaya bisa ditangani lebih cepat.

Baca Juga :  Hari Pelanggan, Astra Motor Bali Beri Diskon Spesial Untuk Servis

Selain harus sepengetahuan dokter yang merawat, proses skrining terhadap sasaran ibu hamil harus dilakukan secara rinci dan teliti. Karena pada proses ini akan menentukan apakah ibu hamil dengan HIV atau penyakit autoimun dan penyakit launnya layak menerima vaksinasi atau tidak.

Namun Widiastuti menegaskan pemberian vaksin COVID-19 tidak melindungi ibu hamil sepenuhnya dari virus Corona. “Ibu hamil tetap perlu menjalani protokol kesehatan selama pandemi ini masih berlangsung, agar risiko ibu hamil untuk terkena Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin,” lanjutnya.

Selain ibu hamil pengidap HIV, ada beberapa kelompok ibu hamil yang juga harus mendapatkan pengawasan ketat pasca vaksinasi, seperti,ibu hamil sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, penerima tranfusi darah, mendapat pengobatan kortikosteroid atau kemoterapi, ibu hamil dengan penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, hipertiroid, ginjal kronik.

Baca Juga :  Luncurkan Buku, Ipung Harap Tak Ada Lagi Penindasan Pada Perempuan dan Anak

Sementara itu, untuk ibu menyusui, Widiastuti mengatakan juga bis menerima vaksinasi karena secara biologis diterangkannya, menyusui tidak menimbulkan risiko bagi bayi dan anak yang menyusu, serta bayi dan anak yang menerima ASI perah. “Justru antibodi yang dimiliki ibu setelah vaksinasi dapat memproteksi bayi melalui ASI,” tambahnya.

 

Pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil  dan menyusui menggunakan tiga jenis vaksin yaitu vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna serta vaksin platform inactivated virus Sinovac, sesuai ketersediaan. Pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.


DENPASAR, BALI EXPRESS- Berdasarkan Surat Edaran KEMENKES RI nomor HK.02.02/I/2007/2021, tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, menyebutkan seluruh ibu hamil wajib mendapat vaksinasi covid-19 termasuk yang sedang mengidap HIV atau penyakit autoimun.

Ni Kadek Widiastuti,SKM,MPH, Seksi Promkes Dinas Kesehatan Provinsi Bali mengatakan ibu hamil memiliki sistem imunitas tubuh yang rendah, sehingga lebih rentan untuk mengidap penyakit atau infeksi. “Karena kondisi tersebut, maka resiko ibu hamil wajib mendapat vaksinasi covid-19, termaauk mereka yang sedng mengidap HIV atau penyakit autoimun lainnya,” jelasnya.

Namun demikian, bagi ibu hamil yang sedang mengidap HIV atau penyakit autoimun, bisa mendapatkan vaksinasi namun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter. Hal ini dilakukan supaya kondisi ibu hamil bisa dikontrol dan jika ada resiko alergi supaya bisa ditangani lebih cepat.

Baca Juga :  Ini Permintaan Terakhir Pelajar yang Tewas Dijepit Dua Mobil Itu

Selain harus sepengetahuan dokter yang merawat, proses skrining terhadap sasaran ibu hamil harus dilakukan secara rinci dan teliti. Karena pada proses ini akan menentukan apakah ibu hamil dengan HIV atau penyakit autoimun dan penyakit launnya layak menerima vaksinasi atau tidak.

Namun Widiastuti menegaskan pemberian vaksin COVID-19 tidak melindungi ibu hamil sepenuhnya dari virus Corona. “Ibu hamil tetap perlu menjalani protokol kesehatan selama pandemi ini masih berlangsung, agar risiko ibu hamil untuk terkena Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin,” lanjutnya.

Selain ibu hamil pengidap HIV, ada beberapa kelompok ibu hamil yang juga harus mendapatkan pengawasan ketat pasca vaksinasi, seperti,ibu hamil sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, penerima tranfusi darah, mendapat pengobatan kortikosteroid atau kemoterapi, ibu hamil dengan penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, hipertiroid, ginjal kronik.

Baca Juga :  Sosok Arkana, Anak Angkat Ridwan Kamil

Sementara itu, untuk ibu menyusui, Widiastuti mengatakan juga bis menerima vaksinasi karena secara biologis diterangkannya, menyusui tidak menimbulkan risiko bagi bayi dan anak yang menyusu, serta bayi dan anak yang menerima ASI perah. “Justru antibodi yang dimiliki ibu setelah vaksinasi dapat memproteksi bayi melalui ASI,” tambahnya.

 

Pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil  dan menyusui menggunakan tiga jenis vaksin yaitu vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna serta vaksin platform inactivated virus Sinovac, sesuai ketersediaan. Pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.


Most Read

Artikel Terbaru