BADUNG, BALI EXPRESS – Niat hati berlibur di Pulau Dewata, mahasiswa asal Brasil bernama Alberto Sampaio Gressler, 25, malah dibekuk aparat Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung. Pasalnya, pemuda itu kedapatan membawa narkoba jenis ganja.
Melalui keterangan persnya, Kasatresnarkoba Polres Bandara AKP I Kadek Darmawan menjelaskan, tersangka diamankan petugas Polres dan Bea Cukai sesaat setelah turun dari pesawat Air Asia AK 378 rute Kuala Lumpur-Bali, Selasa (28/6), sekitar pukul 20.00.
Perkara mencuat ketika Alberto melewati pemeriksaan pintu X-Ray. “Kecurigaan kami muncul saat pelaku melalui pintu X-Ray, sehingga petugas melakukan pemeriksaan,” tandasnya, Senin (4/7).
Benar saja dalam penggeledahan terhadap bule itu, didapati empat plastik klip bertuliskan SUPERMAO yang diduga berisi masing-masing bagian tanaman ganja.
Empat kemasan plastik tersebut dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai yang hasilnya memang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis ganja.
“Jadi berat keseluruhan 9,1 gram brutto atau 2,8 gram netto. Dari empat kemasan plastik klip tersebut dapat dirinci beratnya masing-masing (kode A) berat 2,3 gram brutto atau 0,7 gram netto kemudian (Kode B) berat 2,2 gram brutto atau 0,8 gram netto selanjutnya (Kode C) 2,4 gram brutto atau 0,6 gram netto dan yang (kode D) 2,2 gram brutto atau 0,7 gram netto,” tambahnya.
Barang haram tersebut ia selipkan di salah satu tasnya. Saat diinterogasi, Alberto mengaku baru pertama kali ke Bali untuk berlibur. Ia membeli barang itu di Thailand dan berdalih tidak mengetahui kalau di Indonesia dilarang membawa ganja. Karena selama ini tersangka tinggal di Thailand dan biasa mengonsumsi narkoba itu sendiri.
Kini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pemuda negeri Samba tersebut dijerat dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.