27.6 C
Denpasar
Wednesday, March 22, 2023

Ngaku Interpol, Bule Rusia Peras Warga Uzbek Ratusan Juta Rupiah

DENPASAR, BALI EXPRESS – Tindak pidana pemerasan dengan ancaman dilakukan oleh seorang warga asing asal Rusia bernama Evg , 55, terhadap pengusaha rental motor yang juga warga asing dari Uzbekistan (Uzbek) bernama Nik, 42. 

Uniknya dalam beraksi, pelaku mengaku sebagai anggota Polisi Internasional (Interpol), sehingga membuat korbannya takut.

Diketahui, peristiwa ini telah terjadi berulang kali. Kejadian pertama dimulai 22 Mei 2021. Kala itu, Interpol gadungan tersebut mengirimi korban pesan via WhatsApp, dengan mengatakan perusahaan milik korban bernama Rental Good Bike, yang terletak di Jalan Batubolong, Canggu, Kuta Utara, Badung, bermasalah. 

“Pelaku mengaku anggota Interpol dan memberitahu korban bahwa perusahaan miliknya bermasalah, termasuk soal perizinan. Bahkan menyebut sebagai tempat penyimpanan dan penjualan Narkoba,” terang Dirkrimum Polda Bali, Kombespol Djuhandani Raharjo Puro dalam pengungkapan di Mapolda Bali, Selasa (6/7).

Dikatakan Kombespol Djuhandani, apabila Nikolay tidak mengikuti apa yang dikatakan oleh pelaku, maka pria kelahiran Tanskent ini akan dilaporkan ke Polisi Indonesia yakni ke Polda Bali, atas tuduhan-tuduhan yang dilontarkannya. 

Sambil menambah keseraman ancaman, Evg menyebut korban bisa dihukum selama satu sampai empat tahun penjara dengan denda sebanyak Rp 400 juta. Barulah setelah itu, aksinya dilancarkan dengan dalih agar korban tidak terjerat dan masalahnya diselesaikan, maka harus menyerahkan uang sebesar Rp 230 juta pada pelaku. 

“Korban menjadi takut atas ancaman tersebut, dan tak ingin sampai terjerat masalah kali ini. Sebab sebelumnya, korban sempat diperas dengan modus yang sama oleh dua orang bule, yang ternyata sindikat pelaku Evg,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim SAR Evakuasi Warga Filipina Alami Kecelakaan Kerja di Kapal

Ternyata ketakutan korban ini, merunut pada apa yang dialami bulan sebelumnya. Kantor milik Nik didatangi dua orang warga negara (WN) Rusia bernama Olg dan rekannya Max, 17 Februari 2021, yang belakangan diketahui mereka adalah rekan Evg, dengan modus juga mengaku sebagai polisi. 

Keduanya meminta data motor yang dijual ke perusahaan korban oleh seorang bule bernama Dimitri Barbaev untuk diserahkan ke Polisi. Karena mereka menyebut Dimitri berkasus dalam penjualan motor itu.

Namun agar korban tak tersandung masalah, kedua pelaku memeras Nik agar menyerahkan motor yang berkasus ini. Dengan terpaksa lantaran takut, korban menyerahkan dan kehilangan sepeda motor berikut BPKB-nya yang berjumlah 21 unit kepada kedua pelaku ini. 

Hingga berlalu beberapa bulan kemudian datanglah Evg dengan ancamannya. Korban yang sebelumnya percaya dan ketakutan akan terjerat masalah di kepolisian, kembali jatuh dalam tipu muslihat.

“Korban dengan terpaksa mengikuti perkataan pelaku Evg, yakni menyerahkan sejumlah uang lewat transfer dan cash berikut satu unit sepeda motor,” tambahnya. 

Uang dan motor diserahkan oleh bule yang tinggal di dekat kantornya ini secara bertahap dari tanhgal  22 Mei hingga 3 Juni, dan   hingga pada 1 Juli 2021 sisa uang hendak diserahkan kepada bule yang sudah tinggal di Bali selama satu tahun itu. Namun, saat akan penyerahan sisa uang ini, Nik mulai merasa curiga, sehingga dia mecoba mengonfirmasi ke Polda Bali.

Baca Juga :  Mulai 10 Agustus Saudi Buka Kembali Umrah untuk Jamaah Internasional 

Barulah diketahui olehnya dari konfirmasi ke Polda Bali itu, bahwa perusahaannya tidak pernah memiliki masalah terkait perizinan apalagi narkoba. Keterangan itu sontak membuatnya tak terima dan langsung melapor dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/403/VII/2021/SPKT/Polda Bali, tanggal 1 Juli 2021.

“Saat kami cek perusahaan korban sama sekali tak bermasalah dan sudah mengikuti perosedur yang ditentukan, sehingga dia melapor dan kami tindaklanjuti dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lokasi penyerahaan uang,” tandasnya.

Saat proses penyerahan sisa uang di parkiran sebelah Pepito Express, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Evg berhasil terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polda Bali berikut barang bukti uang tunai. Sayangnya kedua rekannya itu belum diketahui keberadaanya dan kini masih buron. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Nopol DK 1259 DP. Uang tunai hasil OTT Rp 20 juta. 

Selain itu, selembar bukti pengakuan utang yang ditandatangani korban secara terpaksa. Satu Iphone dan satu unit sepeda motor Yamaha XMax DK 2934. Akibat masalah ini, korban mengalami kerugian sebanyak 21 unit sepeda motor dari dua pelaku sebelumnya, uang tunai Rp 121 juta dan satu motor Yamaha XMax yang sudah diserahkan ke Evg. (ges)


DENPASAR, BALI EXPRESS – Tindak pidana pemerasan dengan ancaman dilakukan oleh seorang warga asing asal Rusia bernama Evg , 55, terhadap pengusaha rental motor yang juga warga asing dari Uzbekistan (Uzbek) bernama Nik, 42. 

Uniknya dalam beraksi, pelaku mengaku sebagai anggota Polisi Internasional (Interpol), sehingga membuat korbannya takut.

Diketahui, peristiwa ini telah terjadi berulang kali. Kejadian pertama dimulai 22 Mei 2021. Kala itu, Interpol gadungan tersebut mengirimi korban pesan via WhatsApp, dengan mengatakan perusahaan milik korban bernama Rental Good Bike, yang terletak di Jalan Batubolong, Canggu, Kuta Utara, Badung, bermasalah. 

“Pelaku mengaku anggota Interpol dan memberitahu korban bahwa perusahaan miliknya bermasalah, termasuk soal perizinan. Bahkan menyebut sebagai tempat penyimpanan dan penjualan Narkoba,” terang Dirkrimum Polda Bali, Kombespol Djuhandani Raharjo Puro dalam pengungkapan di Mapolda Bali, Selasa (6/7).

Dikatakan Kombespol Djuhandani, apabila Nikolay tidak mengikuti apa yang dikatakan oleh pelaku, maka pria kelahiran Tanskent ini akan dilaporkan ke Polisi Indonesia yakni ke Polda Bali, atas tuduhan-tuduhan yang dilontarkannya. 

Sambil menambah keseraman ancaman, Evg menyebut korban bisa dihukum selama satu sampai empat tahun penjara dengan denda sebanyak Rp 400 juta. Barulah setelah itu, aksinya dilancarkan dengan dalih agar korban tidak terjerat dan masalahnya diselesaikan, maka harus menyerahkan uang sebesar Rp 230 juta pada pelaku. 

“Korban menjadi takut atas ancaman tersebut, dan tak ingin sampai terjerat masalah kali ini. Sebab sebelumnya, korban sempat diperas dengan modus yang sama oleh dua orang bule, yang ternyata sindikat pelaku Evg,” ujarnya.

Baca Juga :  Berkas Perkaranya Belum Lengkap, Kantor Goldkoin Diduga Beroperasi Lagi

Ternyata ketakutan korban ini, merunut pada apa yang dialami bulan sebelumnya. Kantor milik Nik didatangi dua orang warga negara (WN) Rusia bernama Olg dan rekannya Max, 17 Februari 2021, yang belakangan diketahui mereka adalah rekan Evg, dengan modus juga mengaku sebagai polisi. 

Keduanya meminta data motor yang dijual ke perusahaan korban oleh seorang bule bernama Dimitri Barbaev untuk diserahkan ke Polisi. Karena mereka menyebut Dimitri berkasus dalam penjualan motor itu.

Namun agar korban tak tersandung masalah, kedua pelaku memeras Nik agar menyerahkan motor yang berkasus ini. Dengan terpaksa lantaran takut, korban menyerahkan dan kehilangan sepeda motor berikut BPKB-nya yang berjumlah 21 unit kepada kedua pelaku ini. 

Hingga berlalu beberapa bulan kemudian datanglah Evg dengan ancamannya. Korban yang sebelumnya percaya dan ketakutan akan terjerat masalah di kepolisian, kembali jatuh dalam tipu muslihat.

“Korban dengan terpaksa mengikuti perkataan pelaku Evg, yakni menyerahkan sejumlah uang lewat transfer dan cash berikut satu unit sepeda motor,” tambahnya. 

Uang dan motor diserahkan oleh bule yang tinggal di dekat kantornya ini secara bertahap dari tanhgal  22 Mei hingga 3 Juni, dan   hingga pada 1 Juli 2021 sisa uang hendak diserahkan kepada bule yang sudah tinggal di Bali selama satu tahun itu. Namun, saat akan penyerahan sisa uang ini, Nik mulai merasa curiga, sehingga dia mecoba mengonfirmasi ke Polda Bali.

Baca Juga :  Perintahkan Beri Keterangan Palsu, Notaris Putu Hamirta Dipolisikan

Barulah diketahui olehnya dari konfirmasi ke Polda Bali itu, bahwa perusahaannya tidak pernah memiliki masalah terkait perizinan apalagi narkoba. Keterangan itu sontak membuatnya tak terima dan langsung melapor dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/403/VII/2021/SPKT/Polda Bali, tanggal 1 Juli 2021.

“Saat kami cek perusahaan korban sama sekali tak bermasalah dan sudah mengikuti perosedur yang ditentukan, sehingga dia melapor dan kami tindaklanjuti dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lokasi penyerahaan uang,” tandasnya.

Saat proses penyerahan sisa uang di parkiran sebelah Pepito Express, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Evg berhasil terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polda Bali berikut barang bukti uang tunai. Sayangnya kedua rekannya itu belum diketahui keberadaanya dan kini masih buron. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Nopol DK 1259 DP. Uang tunai hasil OTT Rp 20 juta. 

Selain itu, selembar bukti pengakuan utang yang ditandatangani korban secara terpaksa. Satu Iphone dan satu unit sepeda motor Yamaha XMax DK 2934. Akibat masalah ini, korban mengalami kerugian sebanyak 21 unit sepeda motor dari dua pelaku sebelumnya, uang tunai Rp 121 juta dan satu motor Yamaha XMax yang sudah diserahkan ke Evg. (ges)


Most Read

Artikel Terbaru