DENPASAR, BALI EXPRESS – Sidang secara offline kasus perampokan vila di Seminyak dengan terdakwa warga negara asing (WNA) Nicola Di Santo, 34, dan Gregory Lee Simson dilangsungkan di PN Denpasar, Kamis (7/7). Sidang kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan tim jaksa penuntut umum Ni Ketut Hevy Yushantini dkk.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Yasa, tim JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan.
Dalil tersebut disimpulkan setelah mendengar keterangan saksi, pemeriksaan ahli dan pemeriksaan terdakwa dalam persidangan. “Perbuatan terdakwa terbukti sesuai dakwaan kedua subsidair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan,” tegas penuntut umum.
Selain itu JPU, menyatakan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan.
Adapun pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, perbuatan terdakwa mengakibatkan luka memar, luka lecet, dan patah tulang dasar penyangga bola mata akibat kekerasan tumpul pada saksi korban Principe Nerini. “Perbuatan terdakwa juga merugikan saksi korban Rp 900 juta,” imbuh penuntut umum.
Selain itu, korban juga mengalami kerugian asset digital sebesar 552.863,81 dolar USDT atau sebesar 552.863,81 dolar US. Perbuatan terdakwa turut merugikan korban lain yakni Camila Guadagnuolo. Dia mengalami shock dan trauma.
Di sisi lain perbuatan terdakwa dinilai telah mencoreng citra pariwisata Indonesia khususnya Bali yang mengakibatkan rasa tidak aman bagi para wisatawan yang sedang berkunjung ke Bali. “Sedangkan yang meringankan tidak ada,” imbuh jaksa.
Sementara dalam sidang terpisah terdakwa Gregory Lee Simpson dituntut pidana penjara selama 6 tahun. Tuntutan ini lebih tinggi dibandingkan Nicola meski pertimbangan jaksa sama.