29.8 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Terbukti Merampok, Dua Bule Tetap Tak Akui Perbuatannya

DENPASAR, BALI EXPRESS – Sidang secara offline kasus perampokan vila di Seminyak dengan terdakwa warga negara asing (WNA) Nicola Di Santo, 34, dan Gregory Lee Simson dilangsungkan di PN Denpasar, Kamis (7/7). Sidang kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan tim jaksa penuntut umum Ni Ketut Hevy Yushantini dkk.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Yasa, tim JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan.

Dalil tersebut disimpulkan setelah mendengar keterangan saksi, pemeriksaan ahli dan pemeriksaan terdakwa dalam persidangan. “Perbuatan terdakwa terbukti sesuai dakwaan kedua subsidair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan,” tegas penuntut umum.

Baca Juga :  Buron Interpol Dibekuk di Bali, Terlibat Kasus 160 Kg Ganja di Italia

Selain itu JPU, menyatakan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan.

Adapun pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, perbuatan terdakwa mengakibatkan luka memar, luka lecet, dan patah tulang dasar penyangga bola mata akibat kekerasan tumpul pada saksi korban Principe Nerini. “Perbuatan terdakwa juga merugikan saksi korban Rp 900 juta,” imbuh penuntut umum.

Selain itu, korban juga mengalami kerugian asset digital sebesar 552.863,81 dolar USDT atau sebesar 552.863,81 dolar US. Perbuatan terdakwa turut merugikan korban lain yakni Camila Guadagnuolo. Dia mengalami shock dan trauma.

Baca Juga :  Polisi Tak Hadir di Eksekusi Tanah, Ketua PN Denpasar Surati Kapolda Bali

Di sisi lain perbuatan terdakwa dinilai telah mencoreng citra pariwisata Indonesia khususnya Bali yang mengakibatkan rasa tidak aman bagi para wisatawan yang sedang berkunjung ke Bali. “Sedangkan yang meringankan tidak ada,” imbuh jaksa.

Sementara dalam sidang terpisah terdakwa Gregory Lee Simpson dituntut pidana penjara selama 6 tahun. Tuntutan ini lebih tinggi dibandingkan Nicola meski pertimbangan jaksa sama.

 






Reporter: Suharnanto

DENPASAR, BALI EXPRESS – Sidang secara offline kasus perampokan vila di Seminyak dengan terdakwa warga negara asing (WNA) Nicola Di Santo, 34, dan Gregory Lee Simson dilangsungkan di PN Denpasar, Kamis (7/7). Sidang kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan tim jaksa penuntut umum Ni Ketut Hevy Yushantini dkk.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Yasa, tim JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan.

Dalil tersebut disimpulkan setelah mendengar keterangan saksi, pemeriksaan ahli dan pemeriksaan terdakwa dalam persidangan. “Perbuatan terdakwa terbukti sesuai dakwaan kedua subsidair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan,” tegas penuntut umum.

Baca Juga :  Penjara di Nigeria Dibobol Kelompok Bersenjata, 266 Narapidana Dilepas

Selain itu JPU, menyatakan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan.

Adapun pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, perbuatan terdakwa mengakibatkan luka memar, luka lecet, dan patah tulang dasar penyangga bola mata akibat kekerasan tumpul pada saksi korban Principe Nerini. “Perbuatan terdakwa juga merugikan saksi korban Rp 900 juta,” imbuh penuntut umum.

Selain itu, korban juga mengalami kerugian asset digital sebesar 552.863,81 dolar USDT atau sebesar 552.863,81 dolar US. Perbuatan terdakwa turut merugikan korban lain yakni Camila Guadagnuolo. Dia mengalami shock dan trauma.

Baca Juga :  Buron Interpol Dibekuk di Bali, Terlibat Kasus 160 Kg Ganja di Italia

Di sisi lain perbuatan terdakwa dinilai telah mencoreng citra pariwisata Indonesia khususnya Bali yang mengakibatkan rasa tidak aman bagi para wisatawan yang sedang berkunjung ke Bali. “Sedangkan yang meringankan tidak ada,” imbuh jaksa.

Sementara dalam sidang terpisah terdakwa Gregory Lee Simpson dituntut pidana penjara selama 6 tahun. Tuntutan ini lebih tinggi dibandingkan Nicola meski pertimbangan jaksa sama.

 






Reporter: Suharnanto
Artikel sebelumnya
Artikel berikutnya

Most Read

Artikel Terbaru