28.7 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Warga Tanzania Mantan Pasien RSJ Bangli Dideportasi 

BADUNG, BALI EXPRESS – Imigrasi Denpasar akhirnya mendeportasi GPN, 29, warga negara (WN) Tanzania, yang sebelumnya lebih dari sembilan bulan didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Naitupulu dalam siaran persnya pada Jumat (10/6) GPN dideportasi bersama putrinya warga negara (WN) Bulgaria berinisial GKV yang berusia 1 tahun. “Deportasi dilakukan pada Rabu (8/6) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujar Anggiat Napitupulu.

Disebutkan, GPN masuk Bali pada Februari 2020 dengan memanfaatkan kebijakan bebas visa kunjungan yang berlaku maksimal 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Awalnya GPN datang ke Indonesia bertujuan untuk mengajukan permohonan visa RRT yang akan digunakannya untuk bekerja sebagai model.

Baca Juga :  Konvoi Pasukan dan Tank Rusia Bergerak ke Kiev

Di Bali, GPN bertemu dengan seorang pria warga Bulgaria yang kemudian dari pertemuannya mengakibatkan kehamilan bagi GPN. Namun setelah lima bulan kebersamaan, pasangannya pulang ke Bulgaria untuk bekerja. Alasan pandemi GPN dan anaknya tidak bisa pulang ke negaranya.

GPN lalu diserahkan Dinas Sosial Pemkab Gianyar kepada Imigrasi Denpasar pada Agustus 2021 setelah beberapa hari dirawat di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Bali di Bangli. Sebelumnya GPN beserta anaknya diamankan Satpol PP Pemkab Gianyar karena ditemukan dalam kondisi telantar dan depresi serta mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. “GPN telah melampaui masa izin tinggal (overstay) selama 513 hari, maka dikenakan tindakan pendeportasian,” tegas Anggiat Napitupulu.

Baca Juga :  Delapan Gempa Susulan Terjadi Pascagempa 7,1 di Davao Hingga Talaud

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menambahkan, GPN dan anaknya dideportasi setelah dinyatakan negatif Covid-19 melalui tes PCR. Dari bandara Ngurah Rai dinaikkan pesawat Oman Air nomor penerbangan WY 0850 tujuan Muscat, Oman, dan dilanjutkan keesokan harinya dengan penerbangan WY0163 pukul 08.20 waktu setempat tujuan Instanbul, Turki, dan terakhir dengan penerbangan Turkish Airlines TK1029 pukul 19.10 waktu setempat tujuan Sofia, Bulgaria.

“GPN dan GKV diberangkatkan ke Bulgaria dengan pertimbangan penyatuan keluarga terhadap pasangan GPN sekaligus ayah GKV yang berwarga negara Bulgaria,” jelasnya.

 






Reporter: Suharnanto

BADUNG, BALI EXPRESS – Imigrasi Denpasar akhirnya mendeportasi GPN, 29, warga negara (WN) Tanzania, yang sebelumnya lebih dari sembilan bulan didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Naitupulu dalam siaran persnya pada Jumat (10/6) GPN dideportasi bersama putrinya warga negara (WN) Bulgaria berinisial GKV yang berusia 1 tahun. “Deportasi dilakukan pada Rabu (8/6) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujar Anggiat Napitupulu.

Disebutkan, GPN masuk Bali pada Februari 2020 dengan memanfaatkan kebijakan bebas visa kunjungan yang berlaku maksimal 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Awalnya GPN datang ke Indonesia bertujuan untuk mengajukan permohonan visa RRT yang akan digunakannya untuk bekerja sebagai model.

Baca Juga :  Kedapatan Tak Pakai Masker, Waperdam Australia Didenda

Di Bali, GPN bertemu dengan seorang pria warga Bulgaria yang kemudian dari pertemuannya mengakibatkan kehamilan bagi GPN. Namun setelah lima bulan kebersamaan, pasangannya pulang ke Bulgaria untuk bekerja. Alasan pandemi GPN dan anaknya tidak bisa pulang ke negaranya.

GPN lalu diserahkan Dinas Sosial Pemkab Gianyar kepada Imigrasi Denpasar pada Agustus 2021 setelah beberapa hari dirawat di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Bali di Bangli. Sebelumnya GPN beserta anaknya diamankan Satpol PP Pemkab Gianyar karena ditemukan dalam kondisi telantar dan depresi serta mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. “GPN telah melampaui masa izin tinggal (overstay) selama 513 hari, maka dikenakan tindakan pendeportasian,” tegas Anggiat Napitupulu.

Baca Juga :  Meresahkan, Lima WN Moldova Dideportasi

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menambahkan, GPN dan anaknya dideportasi setelah dinyatakan negatif Covid-19 melalui tes PCR. Dari bandara Ngurah Rai dinaikkan pesawat Oman Air nomor penerbangan WY 0850 tujuan Muscat, Oman, dan dilanjutkan keesokan harinya dengan penerbangan WY0163 pukul 08.20 waktu setempat tujuan Instanbul, Turki, dan terakhir dengan penerbangan Turkish Airlines TK1029 pukul 19.10 waktu setempat tujuan Sofia, Bulgaria.

“GPN dan GKV diberangkatkan ke Bulgaria dengan pertimbangan penyatuan keluarga terhadap pasangan GPN sekaligus ayah GKV yang berwarga negara Bulgaria,” jelasnya.

 






Reporter: Suharnanto

Most Read

Artikel Terbaru