28.7 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Buntut Uang Rp 2,5 Miliar, Peradi Berhentikan Advokat Senior 

DENPASAR, BALI EXPRESS- Ari Budimann Soenardi, anggota Peradi di Denpasar diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). 

Ari Budiman Soenardi  diberhentikan melalui proses persidangan di DKD. Sidang dengan agenda putusan dibuka oleh Ketua Majelis Gusti Ngurah Muliarta didampingi anggota majelis Ketut Bagiada, I Ketut Jaya, I Ketut Rai Setiabudhi, dan Gede Rudia Adiputra di Ruang Saraswati, Hotel Inna Bali Heritage Denpasar, Jumat (16/07). 

Ari Budiman Soenardi yang dikenal advokat senior tersebut, diadili atas perbuatannya menerima uang Rp 2,5 miliar dari pengadu sekaligus mantan kliennya sendiri, Nicholas John Hyam, warga negara Inggris.

Dalam pengaduan tersebut, pada pokoknya menerangkan teradu melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Indonesia karena tidak berlaku jujur, dimana pengadu telah mentransfer uang sejumlah Rp 3 Miliar kepada teradu yang sebetulnya biaya tersebut dipergunakan sebagai biaya operasional.

Namun, perkara Nicholas di Mahkamah Agung kalah serta kuasa yang diberikan kepada teradu dalam tingkat kasasi telah dibatalkan atau dicabut. Tetapi, teradu masih tetap mengambil putusan kasasi di Pengadilan Negeri Denpasar.  

Baca Juga :  Sidang ZT Panas, Barang Bukti Akta Mendadak Hilang

Terhadap pengaduan tersebut ditanggapi oleh teradu bahwa terkait dengan uang sebesar Rp 3 Miliar bukan uang operasional, melainkan uang tersebut merupakan lawyer fee teradu untuk memberikan jasa hukum di tingkat kasasi dan telah diakui oleh pengadu sendiri dalam somasinya tertanggal 20 Oktober 2020. 

Bahwa uang yang ditransfer oleh pengadu sejumlah Rp 2,5 Miliar kepada teradu adalah uang untuk mengurus perkara di tingkat kasasi, sebagaimana percakapan pengadu dengan teradu dalam percakapan WhatsApp. 

Atas dasar itu, majelis hakim DKD berpendapat bahwa teradu telah membebani pengadu dengan biaya-biaya yang tidak perlu, sehingga majelis berkesimpulan teradu telah melanggar ketentuan Pasal 4 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia yang menyebutkan, advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu. 

Selain itu, teradu dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia. “Tindakan yang dilakukan oleh teradu mengakibatkan rusaknya citra serta martabat kehormatan profesi advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat, sehingga teradu harus diberikan sanksi yang sepadan dengan pelanggarannya berupa pemberhentian tetap dari profesinya dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Selain itu, teradu dibebankan untuk membayar beban perkara,” kata Ketua Majelis Hakim DKD, Gusti Ngurah Muliarta dalam putusannya. 

Baca Juga :  Cegah Kerugian Konsumen, UPTD Denpasar Gelar Tera Ulang Timbangan

Pengadu Nicholas John Hyam didampingi oleh kuasa pendamping, masing-masing Johny Riwoe, Yulius Benyamin Seran, Laurens B. Deru, Naldi Elfian Saban dari Kantor Law  Firm Benjamin Seran Jr & Partner. Sementara dari pihak teradu didampingi oleh Ricky J Brand, Nengah Sukardika, dan Ricky Maulana.

Salah satu kuasa hukum pengadu, Laurens Brindisi Deru, saat ditemui awak media pasca mengikuti sidang putusan, menyampaikan bahwa kliennya memberikan apresiasi yang setingginya kepada DPC Peradi Denpasar, terutama Majelis DKD yang telah memberikan rasa adil kepada kliennya. 

“Putusan ini patut dijadikan referensi atau pedoman bagi rekan-rekan advokat untuk senantiasa menjaga marwah profesi yang terhormat ini, sehingga profesi yang disebut officium nobile selalu mendapatkan tempat di hati masyarakat pencari keadilan,”kata Laurens Brindisi Deru.


DENPASAR, BALI EXPRESS- Ari Budimann Soenardi, anggota Peradi di Denpasar diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). 

Ari Budiman Soenardi  diberhentikan melalui proses persidangan di DKD. Sidang dengan agenda putusan dibuka oleh Ketua Majelis Gusti Ngurah Muliarta didampingi anggota majelis Ketut Bagiada, I Ketut Jaya, I Ketut Rai Setiabudhi, dan Gede Rudia Adiputra di Ruang Saraswati, Hotel Inna Bali Heritage Denpasar, Jumat (16/07). 

Ari Budiman Soenardi yang dikenal advokat senior tersebut, diadili atas perbuatannya menerima uang Rp 2,5 miliar dari pengadu sekaligus mantan kliennya sendiri, Nicholas John Hyam, warga negara Inggris.

Dalam pengaduan tersebut, pada pokoknya menerangkan teradu melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Indonesia karena tidak berlaku jujur, dimana pengadu telah mentransfer uang sejumlah Rp 3 Miliar kepada teradu yang sebetulnya biaya tersebut dipergunakan sebagai biaya operasional.

Namun, perkara Nicholas di Mahkamah Agung kalah serta kuasa yang diberikan kepada teradu dalam tingkat kasasi telah dibatalkan atau dicabut. Tetapi, teradu masih tetap mengambil putusan kasasi di Pengadilan Negeri Denpasar.  

Baca Juga :  Pria Paro Baya Babak Belur Dikeroyok Geng Motor Bule di Sanur

Terhadap pengaduan tersebut ditanggapi oleh teradu bahwa terkait dengan uang sebesar Rp 3 Miliar bukan uang operasional, melainkan uang tersebut merupakan lawyer fee teradu untuk memberikan jasa hukum di tingkat kasasi dan telah diakui oleh pengadu sendiri dalam somasinya tertanggal 20 Oktober 2020. 

Bahwa uang yang ditransfer oleh pengadu sejumlah Rp 2,5 Miliar kepada teradu adalah uang untuk mengurus perkara di tingkat kasasi, sebagaimana percakapan pengadu dengan teradu dalam percakapan WhatsApp. 

Atas dasar itu, majelis hakim DKD berpendapat bahwa teradu telah membebani pengadu dengan biaya-biaya yang tidak perlu, sehingga majelis berkesimpulan teradu telah melanggar ketentuan Pasal 4 huruf e Kode Etik Advokat Indonesia yang menyebutkan, advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu. 

Selain itu, teradu dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia. “Tindakan yang dilakukan oleh teradu mengakibatkan rusaknya citra serta martabat kehormatan profesi advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat, sehingga teradu harus diberikan sanksi yang sepadan dengan pelanggarannya berupa pemberhentian tetap dari profesinya dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Selain itu, teradu dibebankan untuk membayar beban perkara,” kata Ketua Majelis Hakim DKD, Gusti Ngurah Muliarta dalam putusannya. 

Baca Juga :  Sidang ZT Panas, Barang Bukti Akta Mendadak Hilang

Pengadu Nicholas John Hyam didampingi oleh kuasa pendamping, masing-masing Johny Riwoe, Yulius Benyamin Seran, Laurens B. Deru, Naldi Elfian Saban dari Kantor Law  Firm Benjamin Seran Jr & Partner. Sementara dari pihak teradu didampingi oleh Ricky J Brand, Nengah Sukardika, dan Ricky Maulana.

Salah satu kuasa hukum pengadu, Laurens Brindisi Deru, saat ditemui awak media pasca mengikuti sidang putusan, menyampaikan bahwa kliennya memberikan apresiasi yang setingginya kepada DPC Peradi Denpasar, terutama Majelis DKD yang telah memberikan rasa adil kepada kliennya. 

“Putusan ini patut dijadikan referensi atau pedoman bagi rekan-rekan advokat untuk senantiasa menjaga marwah profesi yang terhormat ini, sehingga profesi yang disebut officium nobile selalu mendapatkan tempat di hati masyarakat pencari keadilan,”kata Laurens Brindisi Deru.


Most Read

Artikel Terbaru