DENPASAR,BALI EXPRESS –Kanwil Kemenkumham Bali kembali mendeportasi warga asing yang melanggar keimigrasian. Kali ini satu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Bali, Indonesia.
“Pelanggaran izin tinggal lebih dari 60 hari. Pasutri dengan satu bayi yang lahir di Indonesia itu, dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, ” ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (20/7).
Dijelaskan Jamaruli Manihuruk, pendeportasian dilakukan Senin (19/7) melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta. ” Warga negara Rusia tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,”tegas Jamaruli Manihuruk.
Dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Mereka ditangkap di daerah Sanur, Denpasar, Kamis 15 Juli 2021.
Warga Rusia tersebut adalah Pavel Kablukov dan Shuiskaia Ekaterina beserta bayinya yang masih berusia sekitar 3 bulan. Yang bersangkutan berangkat Senin, 19 Juli 2021 dengan penerbangan QR 957 dan waktu keberangkatan pukul 18.55 WIB dengan tujuan Jakarta – Doha, untuk selanjutnya menuju Rusia.