BADUNG, BALI EXPRESS – Setelah hampir 7 bulan diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, seorang pria berkwarganegaraan Mesir berinisial KMHHM, 37, dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar, Rabu (20/7) mengatakan, KMHHM dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Dalam hal ini Imigrasi melakukan tindakan pendeportasian kepada WNA tersebut,” sebut Anggiat Napitupulu.
Diketahui KMHHM tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA), pada 2 Februari 2020 dengan tujuan berlibur ke Bali.
Selanjutnya pada 24 Februari 2021 KMHHM mendapatkan visa onshore dengan sponsor istri yang bersangkutan, dan terus melakukan perpanjangan. Sampai pada pertengahan Juni 2021 masa izin tinggal KMHHM habis, namun yang bersangkutan belum meninggalkan Indonesia sampai akhirnya ia datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
KMHHM mengaku tidak mempunyai uang untuk membeli tiket. Dalam kasus tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan, yang bersangkutan overstay lebih dari 60 hari. “Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun),” tambah Anggiat.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menambahkan, setelah didetensi selama hampir tujuh bulan, akhirnya bisa dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif. Sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.
“Dia diterbangkan menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines, dengan nomor penerbangan SV-819 tujuan Alexandria Borg El Arab (HBE),” kata Babay Baenullah.
Selama proses pendeportasian, dua petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat dari Bali hingga Jakarta sampai yang bersangkutan masuk ke dalam pesawat tujuan Mesir. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” imbuhnya.