AMLAPURA, BALI EXPRESS — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan Sertifikat Bebas Frambusia (pembasmian penyakit kulit menular berkelanjutan) kepada pemerintah Kabupaten Karangasem lantaran kasus penyakit tersebut tidak ada lagi di Karangasem.
Penghargaan tersebut diberikan langsung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di The Krakatau Grand Ballroom Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (21/2) lalu.
Momen ini bertepatan dengan Hari Neglected Tropical Diseases (NTDs) yang ditandai pemberian Sertifikat Bebas Frambusia kepada 103 bupati/walikota dan sertifikat Eliminasi Filariasis kepada lima bupati/walikota se-Indonesia.
Khusus untuk Provinsi Bali, ada empat kabupaten/kota yang menerima penghargaan bebas Frambusia. Salah satunya adalah Kabupaten Karangasem.
Kemudian pada Senin (27/2) sertifikat itu diterima Bupati Karangasem I Gede Dana.
Bupati Gede Dana mengatakan berkomitmen menghilangkan penyakit Frambusia, sesuai target dari Kemenkes RI. Akan dilakukan kolaborasi antara pemangku kepentingan untuk menggerakkan masyarakat dalam mencegah penyakit Frambusia.
“Kami sangat bersyukur, Karangasem mendapatkan sertifikat bebas Frambusia. Itu membuktikan bahwa masyarakat Kabupaten Karangasem sudah bisa menerapkan perilaku hidup sehat,” sebut Bupati Dana.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk terus menjaga dan meningkatkan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Frambusia adalah infeksi kulit yang disebabkan oleh bakteri. Infeksi ini biasanya terjadi di negara wilayah tropis yang memiliki sanitasi buruk. Penyakit ini biasanya menyerang anak-anak usia kurang dari 15 tahun.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama menjelaskan, sertifikat eradikasi Frambusia itu membuktikan bahwa suatu wilayah tidak ditemukan kasus Frambusia yang didahului dengan kegiatan surveilans aktif atau kegiatan pemeriksaan dan juga pelaporan rutin selama minimal enam bulan berturut-turut.
Ia juga menyebut, penilaian di wilayah kabupaten paling timur Pulau Bali itu sudah dilakukan sejak tahun 2022. Ia menegaskan, penyakit itu sudah ada sejak lama. Untuk membuktikan kasus tersebut tidak ada lagi di Gumi Lahar, telah dilakukan screening bagi anak sekolah.
“Untuk mendapatkan sertifikat bebas Frambusia perlu kegiatan aktif upaya penemuan kasus Frambusia di Fasilitas Kesehatan (Faskes). Seperti kegiatan Puskesmas keliling dan pemeriksaan anak sekolah (di bawah 15 tahun). Hasilnya tidak ditemukan kasus Frambusia,” paparnya.
“Demikian juga melalui laporan bulanan serta register Frambusia Puskesmas, tidak ditemukan lagi kasus tersebut, minimal 6 bulan terakhir. Serta dibuktikan dengan surat pernyataan tidak ditemukan kasus Frambusia dari Faskes, klinik, DPM, dan rumah sakit di wilayah Kabupaten Karangasem,” urainya. (dir)