JAKARTA, BALI EXPRESS -Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Jerinx tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat malam pukul 19.00 WIB dengan didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra dan kuasa hukumnya. “Jadi saya menegaskan malam ini saya tiba di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Jadi tidak ada jemput paksa atau mangkir. Itu karena saya belum bisa memenuhi syarat untuk vaksin karena punya riwayat,” kata Jerinx di Polda Metro Jaya, Jumat malam.
Usai memberikan pernyataan kepada wartawan, Jerinx kemudian masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Nora dan kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Jerinx tiba di Jakarta pada Jumat sore.
Yusri menjelaskan ,Jerinx menggunakan kendaraan darat dari Bali ke Jakarta. Yang bersangkutan tidak bisa menggunakan jalur udara karena belum divaksin Covid-19.
“Berangkat dari Bali menggunakan kendaraan darat karena dia merasa bahwa sampai saat ini belum divaksin. Sementara syarat naik pesawat adalah orang yang sudah divaksin,” ujar Yusri.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial. Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut musisi asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Pria yang juga drummer grup Superman Is Dead (SID) ini lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx. Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Hingga berita ini dirilus pukul 00. 05 Jerinx masih diperiksa, dan menurut rencana akan ada upaya mediasi, Sabtu (14/8). (ant)