DENPASAR, BALI EXPRESS – Pemberitaan terkait ‘Michelle Ziudith Kecewa Anjing Mati di Penitipan’ yang terbit melalui portal online dan koran Bali Express (Jawa Pos Grup) pada Senin (15/2) terdapat kekeliruan.
Pihak Hallo Petshop Depok 2 yang dikaitkan dalam pemberitaan tersebut, melalui Kuasa Hukumnya Y.A.R Law Firm, Attorneys At Law, Syamsul Huda Yudha SH., MH, menyanggah pemberitaan soal anjing mati yang dititipkan.
Kuasa Hukum Hallo Petshop Depok 2 dari Y.A.R Law Firm Attorneys At Law, Syamsul Huda Yudha menegaskan yang sesungguhnya terjadi, tidak ada orang bernama Michelle Ziudith yang datang dan menitipkan hewan peliharaan seekor anjing bernama JJ pada 3 Februari 2023. Apalagi disebutkan anjing kesayangannya mati saat dititipkan kepada kliennya.
“Sesuai rekaman CCTV dari tempat klien kami, bahwa tidak ada orang bernama Michelle Ziudith datang ke klien kami,” tandasnya.
Atas kekeliruan ini, kami dari Redaksi Bali Express Jawa Pos Grup memohon maaf kepada pihak yang dirugikan, terutama pihak Hallo Petshop Depok 2.