Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Era Baru Hukum Indonesia: Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional Berbasis Pancasila

I
Penulis: I Putu Suyatra❯

Ilustrasi
Ilustrasi

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per 2 Januari 2026 menandai tonggak sejarah dalam reformasi hukum Indonesia. Langkah ini bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan transformasi besar menuju sistem hukum yang mencerminkan jati diri bangsa dan nilai-nilai Pancasila.

Meninggalkan Warisan Kolonial, Menuju Hukum Nasional yang Modern

Selama berdekade-dekade, Indonesia menggunakan kerangka hukum warisan kolonial yang cenderung berorientasi pada penghukuman dan dominasi negara. Di era demokrasi yang majemuk, pendekatan tersebut dinilai sudah tidak relevan.


Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP Nasional adalah jawaban atas kebutuhan hukum yang lebih modern dan manusiawi. Perubahan ini menggeser filosofi hukum: kejahatan tidak lagi hanya dipandang sebagai pelanggaran otoritas, melainkan persoalan sosial yang memerlukan solusi komprehensif.

Paradigma Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru

Salah satu keunggulan utama dari KUHP Nasional adalah pengadopsian keadilan restoratif (restorative justice). Berbeda dengan sistem lama yang mengutamakan pemenjaraan, hukum baru ini membuka ruang bagi:

  • Pidana alternatif selain penjara.

  • Pemulihan hak korban.

  • Tanggung jawab moral pelaku.

  • Pemulihan harmoni sosial di masyarakat.

Pendekatan ini merupakan perwujudan nyata dari sila "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", di mana negara mengutamakan martabat manusia di atas sekadar balas dendam.

Ketegasan Terhadap Kejahatan Luar Biasa

Meskipun lebih humanis, pemerintah tetap memberikan batasan tegas. Mekanisme keadilan restoratif tidak berlaku bagi tindak pidana berat seperti:

  1. Korupsi

  2. Terorisme

  3. Pelanggaran HAM berat

  4. Kekerasan Seksual

Hal ini membuktikan bahwa reformasi hukum tetap menjaga ketegasan dalam melindungi kepentingan publik yang lebih luas.

Penguatan Hak Asasi Manusia dalam KUHAP Baru

Reformasi hukum pidana tidak akan lengkap tanpa pembaruan hukum acara. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa KUHAP baru dirancang untuk menyeimbangkan kewenangan negara dengan perlindungan HAM.

Beberapa poin krusial dalam KUHAP baru meliputi:

  • Penguatan peran hakim dalam mengawasi upaya paksa (penangkapan/penahanan).

  • Perluasan objek praperadilan.

  • Akuntabilitas penyidikan yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menambahkan bahwa aturan baru ini justru mendisiplinkan aparat negara dengan memberikan sanksi bagi mereka yang sengaja menyesatkan proses peradilan atau melakukan rekayasa perkara.

Pengakuan Hukum Adat dan Kebebasan Berekspresi

KUHP Nasional kini lebih adaptif dengan mengakui hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat), selama tidak bertentangan dengan Pancasila. Ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak lagi bersifat kaku dan sentralistik.

Terkait isu kebebasan berekspresi, pemerintah menjamin bahwa pasal-pasal yang ada telah dilengkapi "pagar pembatas" seperti sifat delik aduan absolut untuk mencegah kriminalisasi yang sewenang-wenang.

Kesimpulan

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional adalah investasi jangka panjang bagi pembangunan hukum di Indonesia. Kesuksesan implementasi ini kini berada di tangan integritas aparat penegak hukum dan pengawasan aktif dari masyarakat. Dengan hukum yang lebih adil dan beradab, Indonesia siap melangkah menuju masa depan yang memiliki kepastian hukum lebih kuat.

Advertisement

Oleh: Raka Pradipta (Penulis adalah Pengamat Kebijakan Hukum dan Tata Negara)

Advertisement
Editor : I Putu Suyatra

Artikel Terkait

97 Praktisi HR Hotel se-Bali Siap Hadapi KUHP Baru, AMSIH HHRMA Bali Ingatkan Risiko Pidana bagi HR

97 Praktisi HR Hotel se-Bali Siap Hadapi KUHP Baru, AMSIH HHRMA Bali Ingatkan Risiko Pidana bagi HR

Sebanyak 97 praktisi Human Resources (HR) dari hotel dan resor di seluruh Bali mengikuti forum AMSIH Talk and Tea bertajuk "From Awareness to Compliance: UU No. 1 Tahun 2023" yang diselenggarakan AMSIH HHRMA Bali, Selas

Modal Rp100 Ribu Dapat Rp500 Ribu Uang Palsu, Pria Ini Keliling Bali Belanja Pakai Rupiah Palsu

Modal Rp100 Ribu Dapat Rp500 Ribu Uang Palsu, Pria Ini Keliling Bali Belanja Pakai Rupiah Palsu

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 375 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang perbuatan mengedarkan atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer