Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketika Kebijakan hanya Sekadar Memerintah

I
Penulis: I Putu Mardika❯
Ni Wayan Pujiastuti, SH, M.Si
Ni Wayan Pujiastuti, SH, M.Si

Advertisement

BALIEXPRESS.ID-Di Tengah geliat Denpasar sebagai kota modern, ada ironi yang diam-diam menggunung, bukan pada gedung-gedungnya, melainkan pada sampah yang tak lagi tertangani. Sejak 1 April 2026, kebijakan penghentian penerimaan sampah organik di TPS-3R diberlakukan. Masyarakat diminta mengelola sampah organik secara mandiri di rumah. Sebuah gagasan, yang diatas kertas, tampak progresif.

Namun di lapangan, realitas berbicara lain. Masyarakat Denpasar sejatinya telah menunjukkan kepatuhan. Sampah dipilah sebagaimana instruksi. Kesadaran dibangun dan Instruksi pun diikuti. Namun kepatuhan itu tidak diimbangi dengan kesiapan sistem.

Di sejumlah kawasan seperti Sidakarya, tumpukan sampah terpilah: organik dan non-organik, mengendap berhari-hari di depan rumah warga tanpa pengangkutan. Dalam waktu singkat, belatung bermunculan, dan ancaman kesehatan mulai terasa nyata. Di titik ini, kita perlu jujur bertanya: apakah kebijakan dirancang sebagai solusi atau sekadar sebagai perintah

Advertisement

Masyarakat bukan sekadar objek kebijakan. Mereka adalah subyek yang memiliki hak atas pelayanan
publik. Retribusi kebersihan tetap dibayarkan setiap bulan, bahkan terintegrasi dalam tagihan air.
Namun wajah kota justru tampak semakin kumuh. Ketika kewajiban warga berjalan, tetapi haknya
tidak terpenuhi, maka yang muncul bukan lagi partisipasi, melainkan kelelahan sosial.

Persoalan ini menunjukkan satu hal mendasar; kebijakan pengelolaan sampah belum diletakkan
dalam kerangka sistemik. Sosialisasi tanpa infrastruktur adalah ilusi. Janji pembagian komposter
tanpa realisasi hanya memperpanjang masalah. Bahkan jika komposter telah dimiliki masyakarat,
pertanyaan berikutnya tetap menggantung: kemana hasil olahan itu akan dibawa?

Tidak semua rumah di perkotaan memiliki lahan. Tidak semua warga memiliki kapasitas untuk
mengelola hasil kompos. Tanpa skema hilir yang jelas yaitu distribusi, pemanfaatan, atau pasar kompos, maka beban kembali ditumpukkan kepada masyarakat.

Disinilah kebijakan kehilangan makna substantifnya. Pengelolaan sampah tidak disederhanakan menjadi sekadar perubahan perilaku individu. Ia adalah persoalan tata kelola, yang menuntut integrasi antara regulasi, infrastruktur, pembiayaan, dan ekosistem pemanfaatan. 

Pemerintah tidak cukup hanya mengarahkan, tetapi harus hadir memastikan bahwa setiap instruksi memilki prasyarat yang terpenuhi. Tanpa desain ekosistem, kebijakan pengelolaan sampah hanya berhenti sebagai instruksi administratif.

Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi tersebut menunjukkan kegagalan dalam tiga hal sekaligus:

  1. Policy Design yang tidak berbasis kapasitas implementasi,
  2. Policy coherence yang lemah antara
    level pemerintahan,
  3. Service delivery yang tidak memenuhi ekspektasi publik.

Masyarakat telah menjalan kewajiban untuk membayar retribusi kebersihan dan sampah terintegrasi
dengan pembayaran PAM, padahal mereka di lingkungannya pun membayar retribusi sampah untuk
pengelolaan sampah di lingkungannya. Ketika kewajiban terpenuhi tetapi layanan tidak hadir, maka
legitimasi kebijakan perlahan tergerus.

Advertisement

Artikel Terkait

Pengakuan Dua Remaja dalam Kasus Kematian Pengendara Motor di Depan Grapari Renon

Pengakuan Dua Remaja dalam Kasus Kematian Pengendara Motor di Depan Grapari Renon

Pengakuan baru terungkap dalam kasus tewasnya pengendara sepeda motor berinisial ESCS, 23, di depan Grapari, Jalan Raya Puputan Renon, Desa Sumerta Kelod, Denpasar pada Sabtu (24/10) dini hari.

Pemkot Denpasar Catat 23 Bangunan Melanggar Tata Ruang, Beri Sanksi Denda

Pemkot Denpasar Catat 23 Bangunan Melanggar Tata Ruang, Beri Sanksi Denda

Sepanjang tahun 2026 ini, setidaknya telah ada 23 pelanggaran tata ruang yang ada di Kota Denpasar. Pelanggaran yang dlakukan pun lantaran melakukan pembangunan di kawasan LP2B.

Daihatsu Kumpul Sahabat Denpasar 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Beragam Keseruan

Daihatsu Kumpul Sahabat Denpasar 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Beragam Keseruan

Daihatsu menyapa masyarakat Bali melalui gelaran Daihatsu Kumpul Sahabat Denpasar 2026 yang resmi dibuka pada Rabu (28/10)

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer