INTERNET merupakan jaringan fisik yang menghubungkan komputer-komputer di seluruh dunia, terdiri dari infrastruktur jaringan server dan jaringan komunikasi yang saling berhubungan sehingga dapat digunakan untuk menyimpan dan menyampaikan informasi. Internet mulai booming digunakan pada akhir tahun 2000-an. Internet yang pada awalnya dibangun untuk keperluan militer sekarang semakin berkembang mencakup hampir seluruh sendi kehidupan manusia. Manusia semakin dipermudah dalam melaksanakan segala kegiatan yang dilakukan dan mendapatkan berbagai informasi yang dibutuhkan.
Semakin berkembangnya internet membuka berbagai peluang usaha baru. Para pelaku usaha serasa sudah tidak terikat lagi dengan jarak dan waktu. Usaha-usaha baru bermunculan, strategi pemasaran semakin berkembang dan hubungan antara produsen dengan pelanggan sudah sangat dimudahkan. Produsen dalam memasarkan produknya sudah langsung bisa menukik pada pelanggan yang diinginkan tanpa melalui rantai agen/distributor yang panjang dan pelanggan diuntungkan dengan semakin murahnya produk yang didapatkan karena harga sudah tidak melewati rantai distributor/agen yang panjang. Konsep perdagangan menggunakan jaringan internet umum disebut sebagai e-marketing dimana yang menjadi keunggulan utama adalah efisiensi dan efektivitas. Melalui efisiensi dan efektifitas produk yang ditawarkan bisa didapatkan dengan harga murah tanpa mengurangi kualitasnya.
Efisiensi dan efektivitas adalah bagian dari prinsip-prinsip pengadaan yang harus dicapai dalam suatu proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Sudah menjadi opini umum dari masyarakat Indonesia bahwa proses pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan proses yang identik dengan waktu yang lama, tidak efektif, tidak efisien, harga mahal dan penuh dengan birokrasi. Dengan semakin berkembangnya e-marketing di Indonesia, maka pemerintah juga berusaha untuk mengikuti perkembangan yang ada. Pemerintah mulai mengakomodasi e-marketing dalam proses pengadaan barang/jasa dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Istilah yang muncul dalam Peraturan Presiden ini adalah e-purchasing yang merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik. Katalog elektronik atau e-catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia barang/jasa pemerintah. Sistem katalog elektronik ini diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dimana dalam rangka pengelolaan sistem katalog elektronik ini LKPP melaksanakan Kontrak Payung dengan Penyedia Barang/Jasa untuk Barang/Jasa tertentu. Prinsip dasar dari katalog elektronik ini adalah harga barang/jasa yang ditawarkan oleh Penyedia Barang/Jasa harus lebih murah dari harga di pasaran. Dengan adanya metode e-Purchasing dengan didukung oleh e-catalogue, Pengguna Anggaran (PA) berbelanja seperti berbelanja di toko online biasa. Pengguna Anggaran tinggal memilih barang yang dibutuhkan, bisa menunjuk ke merek tertentu dengan harga yang sudah ditayangkan. Dengan proses seperti belanja di toko online biasa maka pengadaan barang/jasa semakin efektif dan efisien tanpa mengurangi akuntabilitas dan transparansi dari proses yang dilakukan.
Sejak diperkenalkan pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010, proses e-purchasing dengan sistem e-catalogue sudah semakin berkembang dengan pesat. Sistem yang awalnya hanya mengakomodasi barang-barang rutin digunakan oleh pemerintah sekarang sudah mancakup berbagai keperluan yang berhubungan dengan operasional kantor dan kegiatan pembangunan. Komoditas yang ditayangkan dalam e-catalogue sudah mencapai 118.608 komoditas dengan mulai menggandeng toko-toko e-commerce salah satunya adalah bhinneka.com. Untuk mengakomodasi banyaknya kebutuhan dan juga perbedaan kebutuhan dari suatu pemerintah daerah, LKPP mulai mengembangkan komoditas lokal. Melalui pengembangan komoditas lokal ini maka masing-masing pemerintah daerah dapat memasukkan komoditas yang sering dibutuhkan oleh daerahnya di mana apabila sudah ditayangkan dalam e-catalogue, selain pemerintah daerah yang mengusulkan, pemerintah daerah terdekat disekitarnya juga dapat membeli komoditas tersebut sesuai harga yang ditayangkan. Sebanyak 10 pemerintah daerah sudah menjadi pilot proyek pengembangan komoditas lokal ini di mana pilot project ini lebih dikenal dengan nama katalog lokal. LKPP juga mengembangkan komoditas untuk mengakomodasi kebutuhan dari instansi tertentu dalam Komoditas Sektoral antara lain untuk memenuhi kebutuhan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum.
Keinginan pemerintah untuk semakin meningkatkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing semakin diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 d imana metode pemilihan penyedia barang/jasa melaui e-purchasing menempati urutan teratas (Pasal 38) sedangkan metode melalui tender menempati urutan terakhir. Dengan meletakan metode e-purchasing di urutan pertama dalam pengadaan barang/jasa, pemerintah benar-benar menginginkan adanya efektivitas dan efisiensi. Dalam perjalanannya proses pengadaan melalui e-purchasing dan e-catalogue ini tentu saja memiliki permasalahan. Permasalahan yang umum terjadi adalah barang yang ingin dicari oleh Pengguna Anggaran (PA) dari suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), setelah melakukan kontrak ternyata barangnya sudah tidak tersedia lagi dan harus menunggu dalam waktu yang cukup lama. Permasalahan ini sering muncul pada pengadaan obat-obatan. Permasalahan berikutnya adalah komoditas dan harga di e-catalogue sering muncul di triwulan kedua tahun anggaran berjalan. Hal ini mengakibatkan proses pengadaan barang/jasa menjadi tertunda dan sering membuat pengguna barang cemas apakah komoditas yang diinginkan akan muncul di e-catalogue atau tidak dan ini sangat berpengaruh terhadap perencanaan dan anggaran kas dari OPD yang bersangkutan. Permasalahan lain dan mungkin permasalahan utama dari metode e-purchasing ini adalah tidak sinkronnya aturan pendukung yang ada. Pengadaan barang/jasa berpedoman pada Perpres sedangkan proses pembayaran dan keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri. Dalam Perpres yang ditekankan dalam prinsip pengadaan antara lain efisiensi dan efektivitas sedangkan dalam proses pembayaran lebih dititikberatkan pada akuntabilitas walaupun prinsip ini juga sebenarnya sudah ada dalam proses pengadaan. Dalam pemenuhan akuntabilitas ini dokumen yang harus dipersiapkan cukup banyak bahkan sering pengadaan dengan nilai Rp 50 juta administrasinya sama dengan pengadaan dengan nilai Rp 1 miliar sehingga prinsip efisiensi sudah hampir tidak tercapai.
Tapi walaupun dengan berbagai permasalahan yang ada, membangun suatu sistem memang membutuhkan waktu apalagi sistem yang sedang dibangun tersebut memang akan membawa kearah perbaikan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Proses pengadaan barang/jasa ke depannya diharapkan seperti ibu-ibu yang berbelanja ke pasar. Seorang ibu yang berbelanja ke pasar dengan uang yang sudah disediakan akan mencari barang dengan harga yang terendah tapi dengan kualitas yang sama atau justru terbaik. Sekarang tinggal pelaku usaha yang berperan aktif untuk memanfaatkan pasar di pemerintah yang ada dan usaha pemerintah untuk menyelaraskan aturan yang ada sehingga didapat proses pengadaan barang/jasa yang benar-benar efektif dan efisien tapi tanpa mengurangi transparansi dan akuntabilitas proses tersebut. (*)
*) Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya bagian Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung
Editor : I Putu Suyatra