JAKARTA, BALI EXPRESS- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengajuan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, Kemenkeu menolak pengajuan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak.
“Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 terakhir diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 dan kemudian peraturan Kepala BKN Nomor 3 tahun 2000 maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri maka itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak,” kata Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (1/3) dikutip dari Jawa Pos Grup.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Pencopotan itu buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora. Di mana peristiwa itu juga menguak gaya hidup mewah keluarga Rafael.
Setelah itu, Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur sebagai ASN DJP. Pengunduran diri Rafael Alun Sambodo ini sebagaimana tertuang dalam surat terbuka yang ditandatangani dengan materai Rp 10 ribu.
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023,” kata Rafael.
Rafael Alun mengungkapkan siap mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski mundur, dirinya juga mengaku akan tetap menjalani proses klarifikasi terkait harta kekayaan yang tercatat di LHKPN senilai Rp 56 miliar.
Reporter: Wiwin Meliana
JAKARTA, BALI EXPRESS- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengajuan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, Kemenkeu menolak pengajuan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak.
“Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 terakhir diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 dan kemudian peraturan Kepala BKN Nomor 3 tahun 2000 maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri maka itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak,” kata Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (1/3) dikutip dari Jawa Pos Grup.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Pencopotan itu buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora. Di mana peristiwa itu juga menguak gaya hidup mewah keluarga Rafael.
Setelah itu, Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur sebagai ASN DJP. Pengunduran diri Rafael Alun Sambodo ini sebagaimana tertuang dalam surat terbuka yang ditandatangani dengan materai Rp 10 ribu.
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023,” kata Rafael.
Rafael Alun mengungkapkan siap mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski mundur, dirinya juga mengaku akan tetap menjalani proses klarifikasi terkait harta kekayaan yang tercatat di LHKPN senilai Rp 56 miliar.
Reporter: Wiwin Meliana