27.6 C
Denpasar
Saturday, March 25, 2023

PPKM Darurat Bali Level 3, Denpasar dan Badung Diawasi Ketat

DENPASAR, BALI EXPRESS – Menindaklanjuti tujuh kabupaten kota di Bali yang mengikuti kebijakan pemerintah pusat, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021,  Satpol Pamong Praja (PP) Provinsi Bali sudah menyiagakan personel. 

Daerah yang paling ketat diawasi adalah wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Sementara kabupaten lainnya akan dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Satpol PP setiap kabupaten.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan Bali masuk level 3 PPKM Darurat. Ia juga mengharapkan masyarakat agar dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan pusat tersebut di lapangan. “Kami harapkan pengertian;dan konsistensinya  demi kebaikan bersama. Supaya angka Covid-19 bisa melandai kembali,” jelasnya, Jumat (2/7).

Ia menyampaikan areal yang diawasi adalah wilayah obyek wisata serta tempat nongkrong di wilayah Kota Denpasar dan Badung, yang diantensi oleh Satpol PP Provinsi Bali. Sedangkan di masing-masing kabupaten akan diawasi melalui Satpol PP kabupaten.

Baca Juga :  Bupati Nganjuk Terjaring OTT, Miliki Kekayaan 116 Miliar

“Dekat obyek wisata di dua wilayah, yaitu Denpasar dan Badung.  Angkringan itu kan banyak. Kalau pedagang yang tidak menyediakan tempat duduk itu masih bisa, tidak ditertibkan yang penting perketat prokes,” tegasnya.

Dewa Dharmadi menambahkan, kerumunan di angkringan maupun warung kopi merupakan perpindahan mobilitas berbeda wilayah. Sehingga ia menyebutkan sangat berpotensi sebagai salah satu lokasi penyebaran Covid-19.  Berbeda halnya Ketika pedagang yang tidak menyediakan tempat duduk, tidak akan menimbulkan kerumunan.

“Kami juga mohon bantuan dari TNI Polri dan Satgas Gotong Royong dalam pengawasan selama PPKM Darurat.  Jangan sampai ada perpindahan mobilisasi. Untuk logistik dan keperluan mendesak tidak masalah,” tandasnya.

Ditambahkannya, jika para pemilik usaha yang mengabaikan kebijakan tersebut pihaknya akan memberikan sanksi. Yaitu berupa  pencabutan izin usaha hingga penutupan. “Kalau sanksinya ya pencabutan izin dan penutupan usaha,” tegasnya.

Baca Juga :  Epidemiolog UI Optimistis Indonesia Masuk Fase Endemi 2022

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021, aturannya lebih ketat tinimbang PPKM Mikro yabg sudah dijalankan. 

Namun, Bali masuk level 3 PPKM Darurat, karena status Bali yang masih dalam zona oranye. Berbeda dengan di daerah Jawa yang sudah masuk zona merah yang dikategorikan di level 4. Tujuh kabupaten di Bali yang menerapkan PPKM Darurat, kecuali Tabanan dan Karangasem.


DENPASAR, BALI EXPRESS – Menindaklanjuti tujuh kabupaten kota di Bali yang mengikuti kebijakan pemerintah pusat, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021,  Satpol Pamong Praja (PP) Provinsi Bali sudah menyiagakan personel. 

Daerah yang paling ketat diawasi adalah wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Sementara kabupaten lainnya akan dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Satpol PP setiap kabupaten.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan Bali masuk level 3 PPKM Darurat. Ia juga mengharapkan masyarakat agar dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan pusat tersebut di lapangan. “Kami harapkan pengertian;dan konsistensinya  demi kebaikan bersama. Supaya angka Covid-19 bisa melandai kembali,” jelasnya, Jumat (2/7).

Ia menyampaikan areal yang diawasi adalah wilayah obyek wisata serta tempat nongkrong di wilayah Kota Denpasar dan Badung, yang diantensi oleh Satpol PP Provinsi Bali. Sedangkan di masing-masing kabupaten akan diawasi melalui Satpol PP kabupaten.

Baca Juga :  Gubernur Bali-Ketua OJK Bentuk Tim Akselerasi Pemulihan Ekonomi Bali

“Dekat obyek wisata di dua wilayah, yaitu Denpasar dan Badung.  Angkringan itu kan banyak. Kalau pedagang yang tidak menyediakan tempat duduk itu masih bisa, tidak ditertibkan yang penting perketat prokes,” tegasnya.

Dewa Dharmadi menambahkan, kerumunan di angkringan maupun warung kopi merupakan perpindahan mobilitas berbeda wilayah. Sehingga ia menyebutkan sangat berpotensi sebagai salah satu lokasi penyebaran Covid-19.  Berbeda halnya Ketika pedagang yang tidak menyediakan tempat duduk, tidak akan menimbulkan kerumunan.

“Kami juga mohon bantuan dari TNI Polri dan Satgas Gotong Royong dalam pengawasan selama PPKM Darurat.  Jangan sampai ada perpindahan mobilisasi. Untuk logistik dan keperluan mendesak tidak masalah,” tandasnya.

Ditambahkannya, jika para pemilik usaha yang mengabaikan kebijakan tersebut pihaknya akan memberikan sanksi. Yaitu berupa  pencabutan izin usaha hingga penutupan. “Kalau sanksinya ya pencabutan izin dan penutupan usaha,” tegasnya.

Baca Juga :  Lengser Jadi Gubernur, Anies Katakan Siap Nyapres

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021, aturannya lebih ketat tinimbang PPKM Mikro yabg sudah dijalankan. 

Namun, Bali masuk level 3 PPKM Darurat, karena status Bali yang masih dalam zona oranye. Berbeda dengan di daerah Jawa yang sudah masuk zona merah yang dikategorikan di level 4. Tujuh kabupaten di Bali yang menerapkan PPKM Darurat, kecuali Tabanan dan Karangasem.


Most Read

Artikel Terbaru