JAKARTA, BALI EXPRESS – Putri Candrawathi, istri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dicekal untuk berpergian ke luar negeri. Surat permintaan pencekalan ke luar negeri dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia telah diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
“Sudah, sudah ada di (daftar) cekal online kami. Kalau di data kami (Putri Candrawathi dicekal) sejak 23 Agustus,” ucap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Habiburrahman, di Tangerang, Kamis (1/9).
Ia mengatakan, pencekalan terhadap perempuan itu dikeluarkan sejak Selasa, 23 Agustus 2022 oleh Bareskrim Kepolisian Indonesia. Kendati demikian, pihaknya pun akan memastikan bila Putri Candrawathi tidak akan dapat berpegian ke luar negeri selama surat pencekalan itu berlaku.
“Kalau beliau bersangkutan masuk ke kami. Sudah masuk cekal online kami. Ya, tidak bisa lewat. Pasti dilakukan untuk tidak berpergian keluar negeri,” katanya.
Ia juga menyebutkan, jika Putri melakukan penerbangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, akan terdeteksi melalui piranti pengenal wajah dari Keimigrasian. “Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti terdeteksi melalui perangkat wajah. Untuk memonitor pergerakan orang,” ujarnya.
Ia menegaskan, mereka akan bertindak secara tegas dan ditindak lanjuti apabila nanti Putri memaksa untuk berpergian. “Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang,” tutupnya dikutip dari Jawa Pos.
Reporter: Wiwin Meliana
JAKARTA, BALI EXPRESS – Putri Candrawathi, istri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dicekal untuk berpergian ke luar negeri. Surat permintaan pencekalan ke luar negeri dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia telah diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
“Sudah, sudah ada di (daftar) cekal online kami. Kalau di data kami (Putri Candrawathi dicekal) sejak 23 Agustus,” ucap Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Habiburrahman, di Tangerang, Kamis (1/9).
Ia mengatakan, pencekalan terhadap perempuan itu dikeluarkan sejak Selasa, 23 Agustus 2022 oleh Bareskrim Kepolisian Indonesia. Kendati demikian, pihaknya pun akan memastikan bila Putri Candrawathi tidak akan dapat berpegian ke luar negeri selama surat pencekalan itu berlaku.
“Kalau beliau bersangkutan masuk ke kami. Sudah masuk cekal online kami. Ya, tidak bisa lewat. Pasti dilakukan untuk tidak berpergian keluar negeri,” katanya.
Ia juga menyebutkan, jika Putri melakukan penerbangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, akan terdeteksi melalui piranti pengenal wajah dari Keimigrasian. “Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti terdeteksi melalui perangkat wajah. Untuk memonitor pergerakan orang,” ujarnya.
Ia menegaskan, mereka akan bertindak secara tegas dan ditindak lanjuti apabila nanti Putri memaksa untuk berpergian. “Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang,” tutupnya dikutip dari Jawa Pos.
Reporter: Wiwin Meliana