BALI EXPRESS – Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng. Hal ini lantaran viral video polisi peras polisi. Dalam video yang beredar, seorang anggota kepolisian mengatakan, dirinya dimintai uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya. Dalam kasus pelaporan penyerobotan tanah itu, oknum polisi meminta uang penyelidikan Rp 100 juta.
Dalam video tersebut terlihat seorang dengan seragam Polri yang diketahui bernama Bripka Madih mengungkapkan kekecewaannya saat melaporkan dugaan penyerobotan tanah orangtuanya sehingga terjadi peristiwa polisi peras polisi.
Bripka Madih mengakui, penyerobotan tanah tersebut dilakukan oleh pengembang perumahan di wilayah Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati.
Dalam video tersebut diungkapkan, Bripka Madih merupakan anggota Provos Polsek Jatinegera. Bripka Madih mengungkapkan, dirinya kecewa karena sebagai pelapor atas peneyerobotan tanah malahan dimintai uang oleh oknum Polda Metro Jaya.
“Saya kecewa, sebagai pelapor dan bukan orang yang melakukan pidana. Saya yang juga seorang polisi juga dimintai uang oleh oknum penyidik,” terang Bripka Madih.
“Oknum penyidik itu minta langsung ke saya, sesama anggota polisi, dia berucap minta uang Rp 100 juta. Saya kecewa,” ungkap Bripka Madih seperti dikutip dari Disway, Jumat (3/2).
Selain itu, Bripka Madih juga mengungkapkan, oknum penyidik tersebut meminta hadiah sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi jika kasus tersebut berhasil ditangani. Kekecewaan Bripka Madih semakin memuncak karena orantuanya justru mendapat hinaan oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya tersebut.
“Dia juga minta hadiah tanah 1.000 meter. Oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya tidak berpendidikan,” jelas Bripka Madih.
Bripka Madih sangat menyayangkan dan tidak menyangka jika dirinya sebagai anggota Polri menjadi korban polisi peras polisi.
Menurut Bripka Madih, hingga saat ini kasus dan laporan dugaan penyerobotan tanah milik orangtuanya seperti dipermainkan. Meskipun demikian, Bripka Madih mengakui jika dirinya tidak memiliki bukti atas peristiwa polisi peras polisi tersebut dikarenakan saat dirinya melakukan pelaporan tersebut komunikasinya disita.
“Memang saya tidak pegang barang bukti (percakapan) karena saat saya melapor tidak boleh membawa alat komunikasi,” papar Bripka Madih.
Adapun pelaporan yang dilakukan oleh Bripka Madih adalah tanah dengan total luas 6.540 meter persegi yang diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahaan Premiere Estate 2.
Lahan seluas 6.540 meter persegi tersebut, di antaranya yang pertama dengan surat berupa girik di nomor C 815 dengan luas tanah 2.954 meter persegi. Kemudian tanah girik di nomor 191 memiliki luas 3.600 meter persegi, disebutnya, telah diserobot oleh oknum makelar tanah.
Menurut pengakuan Bripka Madih, dirinya telah mencoba mengurus penyerobotan tanah orang tuanya sejak 10 tahun ke Polda Metro Jaya. Hingga saat ini proses kasus dugaan penyerobotan tanah milik orangtua selalu nihil, tak pernah diproses.