25.4 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Agnes, Pacar Mario Dandy Ditetapkan Jadi Pelaku Penganiaya David

JAKARTA, BALI EXPRESS – Polres Jakarta Selatan menetapkan Agnes alias AG, pacar Mario Dandy Satriya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, karena Agnes masih di bawah umur, sehingga istilah yang digunakan bukan tersangka melainkkan anak yang berkonflik dengan hukum.

“Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

Baca Juga :  Rafael Alun Trisambodo Mengundurkan Diri dari ASN

Dengan demikian, tersangka dalam kasus penganiayaan David kini jadi tiga orang. Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes.

Disebutkan pula bahwa dalam kasus itu telah diperiksa 10 saksi. Kombes Hengki Haryadi juga menyebut, pada awalnya dua tersangka tak memberi keterangan yang sebenarnya. Namun hal itu berubah setelah petugas menunjukkan bukti-bukti.

“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti lain, dengan chat WA, semua peranan (diketahui),” katanya, “Karenanya kami sampaikan ada peningkatan status (Agnes alias AG) dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum,” jelas Kombes Hengki.

Dandy berperan sebagai eksekutor. Sementara Lukas disebut polisi orang yang memprovokasi Dandy untuk melakukan kekerasan terhadap David. Lukas juga berperan sebagai perekam video.

Baca Juga :  Lepas dari Penjara, Ibunda Richard Eliezer Tetap Berharap Anaknya Jadi Polisi

Adapun Agnes belum diketahui secara pasti apa perannya dalam peristiwa tersebut. Sebab sampai sekarang konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya belum tuntas.






Reporter: Wiwin Meliana

JAKARTA, BALI EXPRESS – Polres Jakarta Selatan menetapkan Agnes alias AG, pacar Mario Dandy Satriya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, karena Agnes masih di bawah umur, sehingga istilah yang digunakan bukan tersangka melainkkan anak yang berkonflik dengan hukum.

“Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

Baca Juga :  SMAN 1 Oksibil Dibakar, Pelakunya Diduga KKB Pimpinan Lamek Taplo

Dengan demikian, tersangka dalam kasus penganiayaan David kini jadi tiga orang. Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes.

Disebutkan pula bahwa dalam kasus itu telah diperiksa 10 saksi. Kombes Hengki Haryadi juga menyebut, pada awalnya dua tersangka tak memberi keterangan yang sebenarnya. Namun hal itu berubah setelah petugas menunjukkan bukti-bukti.

“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti lain, dengan chat WA, semua peranan (diketahui),” katanya, “Karenanya kami sampaikan ada peningkatan status (Agnes alias AG) dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum,” jelas Kombes Hengki.

Dandy berperan sebagai eksekutor. Sementara Lukas disebut polisi orang yang memprovokasi Dandy untuk melakukan kekerasan terhadap David. Lukas juga berperan sebagai perekam video.

Baca Juga :  Wrangler Rubicon yang Digunakan Pelaku Penganiaya ternyata Mangkir Pajak

Adapun Agnes belum diketahui secara pasti apa perannya dalam peristiwa tersebut. Sebab sampai sekarang konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya belum tuntas.






Reporter: Wiwin Meliana

Most Read

Artikel Terbaru