JAKARTA, BALI EXPRESS – Polres Jakarta Selatan menetapkan Agnes alias AG, pacar Mario Dandy Satriya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut, karena Agnes masih di bawah umur, sehingga istilah yang digunakan bukan tersangka melainkkan anak yang berkonflik dengan hukum.
“Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).
Dengan demikian, tersangka dalam kasus penganiayaan David kini jadi tiga orang. Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas, dan Agnes.
Disebutkan pula bahwa dalam kasus itu telah diperiksa 10 saksi. Kombes Hengki Haryadi juga menyebut, pada awalnya dua tersangka tak memberi keterangan yang sebenarnya. Namun hal itu berubah setelah petugas menunjukkan bukti-bukti.
“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti lain, dengan chat WA, semua peranan (diketahui),” katanya, “Karenanya kami sampaikan ada peningkatan status (Agnes alias AG) dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum,” jelas Kombes Hengki.
Dandy berperan sebagai eksekutor. Sementara Lukas disebut polisi orang yang memprovokasi Dandy untuk melakukan kekerasan terhadap David. Lukas juga berperan sebagai perekam video.
Adapun Agnes belum diketahui secara pasti apa perannya dalam peristiwa tersebut. Sebab sampai sekarang konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya belum tuntas.