JAKARTA, BALI EXPRESS – Putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024, dinilai melampaui kewenangan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Diketahui, PN Jakpus telah mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 alias menunda Pemilu 2024.
“Ya, begini pertama, saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa putusan itu melampaui kewenangannya,” kata Doli, Kamis (2/3).
Hal tersebut, kata dia, karena persoalan terkait pelaksanaan ataupun penundaan pemilu merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau pun kita mau menunda pemilu, ya atau yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan undang-undang itu, ranahnya MK, bukan ranah PN,” ujarnya.
“Partai Prima mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU. Kenapa keputusan KPU yang digugat? Putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan undang-undang. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya,” tutur dia.
Untuk itu, dia menegaskan, putusan yang dikeluarkan PN Jakpus tersebut menjadi tidak mengikat. Sebab, lanjut dia, selama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menjadi payung hukum dari pelaksanaan pemilu belum berubah, maka tahapan yang telah dimulai tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Sekarang kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan ya, kan? Semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja,” papar dia.