26.5 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Soal Penundaan Pemilu 2024, SBY: Jangan Bermain Api

JAKARTA, BALI EXPRESS –Susilo Bambang Yudhoyono ikut menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Melalui akun Twitter pribadinya, mantan presiden RI itu menulis cuitan yang menyinggung soal putusan PN Jakpus.

“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun pemilu ini,” cuit SBY, Jumat (3/3).

Lebih lanjut, dalam cuitan lain SBY mengatakan bahwa bangsa ini tengah diuji dan mendapat banyak godaan. Pihaknya mengingatkan jangan bermain api agar tidak terbakar.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 1,2 T, Maria Pauliene Dihukum 18 Tahun Penjara

“Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country,” imbuhnya.

Diketahui, PN Jakpus telah mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 alias menunda Pemilu 2024.

Sementara itu, anggota KPU Idham Holik menegaskan, akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata Partai Prima tersebut.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham.

Menurut dia, sebagaimana yang termaktub dalam UU Pemilu hanya terdapat dua istilah, yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Baca Juga :  PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Direktur DEEP: Melawan Konstitusi

“Definisi pemilu lanjutan dan susulan itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433 (UU Pemilu),” jelasnya.






Reporter: Wiwin Meliana

JAKARTA, BALI EXPRESS –Susilo Bambang Yudhoyono ikut menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Melalui akun Twitter pribadinya, mantan presiden RI itu menulis cuitan yang menyinggung soal putusan PN Jakpus.

“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun pemilu ini,” cuit SBY, Jumat (3/3).

Lebih lanjut, dalam cuitan lain SBY mengatakan bahwa bangsa ini tengah diuji dan mendapat banyak godaan. Pihaknya mengingatkan jangan bermain api agar tidak terbakar.

Baca Juga :  PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Anggota DPR RI: Itu Kewenangan MK!

“Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country,” imbuhnya.

Diketahui, PN Jakpus telah mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 alias menunda Pemilu 2024.

Sementara itu, anggota KPU Idham Holik menegaskan, akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata Partai Prima tersebut.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham.

Menurut dia, sebagaimana yang termaktub dalam UU Pemilu hanya terdapat dua istilah, yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Baca Juga :  KKB Pimpinan Tendius Gwijangge Pelaku Penyerangan Koramil Suru-suru 

“Definisi pemilu lanjutan dan susulan itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433 (UU Pemilu),” jelasnya.






Reporter: Wiwin Meliana

Most Read

Artikel Terbaru