25.4 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Partai Ummat Dorong Percepat Pemilu 2024

JAKARTA, BALI EXPRESS – Putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi sorotan publik. Hal ini ditanggapi Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi.

Menurut Ridho, pihaknya mendukung agar pemilu 2024 dilangsung tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Bahkan Ridho menegaskan bahwa Partai Ummat justru mengusulkan mempercepat Pemilu 2024.

“Karena situasi nasional dan kehidupan nasional kita dalam berbagai macam dimensi baik ekonomi, politik, penegakan hukum, pendidikan dan kesehatan  dan lain sebagainya semakin menurun, semakin sempit dan sulit,” ungkap Ridho dalam sebuah video yang diunggah melalui akun Twitter Amien Rais, Jumat (3/3).

Ditambahkan Ridho, jika usulan untuk mempercepat pemilu dianggap inkonstitusional atau tidak sesuai konstitusi sebagaimana usulan untuk menunda pemilu 2024 maka pihaknya mendukung Pemilu 2024 dilaksanakan tepat waktu.

Baca Juga :  Ruangan Digeledah KPK, Gubernur Jatim Buka Suara

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 alias menunda Pemilu 2024.

Sementara itu, anggota KPU Idham Holik menegaskan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata Partai Prima tersebut.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham.

Menurut dia, sebagaimana yang termaktub, dalam UU Pemilu hanya terdapat dua istilah, yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

“Definisi pemilu lanjutan dan susulan itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433 (UU Pemilu),” jelasnya.

Baca Juga :  Terlibat Pungli Seleksi Bintara, Lima Anggota Polda Jateng Kena Sanksi Demosi





Reporter: Wiwin Meliana

JAKARTA, BALI EXPRESS – Putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi sorotan publik. Hal ini ditanggapi Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi.

Menurut Ridho, pihaknya mendukung agar pemilu 2024 dilangsung tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Bahkan Ridho menegaskan bahwa Partai Ummat justru mengusulkan mempercepat Pemilu 2024.

“Karena situasi nasional dan kehidupan nasional kita dalam berbagai macam dimensi baik ekonomi, politik, penegakan hukum, pendidikan dan kesehatan  dan lain sebagainya semakin menurun, semakin sempit dan sulit,” ungkap Ridho dalam sebuah video yang diunggah melalui akun Twitter Amien Rais, Jumat (3/3).

Ditambahkan Ridho, jika usulan untuk mempercepat pemilu dianggap inkonstitusional atau tidak sesuai konstitusi sebagaimana usulan untuk menunda pemilu 2024 maka pihaknya mendukung Pemilu 2024 dilaksanakan tepat waktu.

Baca Juga :  Manfaatkan Media Sosial Untuk Wujudkan Pemilu Damai

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 alias menunda Pemilu 2024.

Sementara itu, anggota KPU Idham Holik menegaskan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata Partai Prima tersebut.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham.

Menurut dia, sebagaimana yang termaktub, dalam UU Pemilu hanya terdapat dua istilah, yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

“Definisi pemilu lanjutan dan susulan itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433 (UU Pemilu),” jelasnya.

Baca Juga :  Pentolan KKB Temianus Magayang Dirawat di RS Bhayangkara 





Reporter: Wiwin Meliana

Most Read

Artikel Terbaru