25.4 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Buntut Vonis Tunda Pemilu, Perludem Laporkan Majelis Hakim PN Jakpus

JAKARTA, BALI EXPRESS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) RI oleh Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Senin (6/3). Pelaporan tersebut merupakan buntut dari vonis perintah tunda tahapan pemilu dengan memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).

Perludem lapor ke KY RI lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang tidak profesional pada perkara Nomor : 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Perludem menilai tindakan majelis hakim ini dapat meresahkan masyarakat. Pihaknya pun memutuskan untuk melaporkan tindakan tersebut ke Komisi Yudisial RI.

“Dapat diduga bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar ‘Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersikap Profesional’,” ujar pada keterangan resmi Perludem Minggu, 5 Maret 2023.

Baca Juga :  KPU Bali Tunggu Instruksi Pusat, Terkait Penundaan Pilkada 2020

Tidak hanya itu, pihak Perludem juga melihat tindakan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

“Bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakin PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata terhadap KPU RI yang dilayangkan Partai Prima, Kamis, 2 Maret 2023. Oleh karena itu, majelis hakim mengabulkan gugatan dengan memerintah KPU RI untuk menunda tahapan pemilu hingga 2025 nanti.






Reporter: Wiwin Meliana

JAKARTA, BALI EXPRESS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) RI oleh Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Senin (6/3). Pelaporan tersebut merupakan buntut dari vonis perintah tunda tahapan pemilu dengan memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).

Perludem lapor ke KY RI lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang tidak profesional pada perkara Nomor : 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Perludem menilai tindakan majelis hakim ini dapat meresahkan masyarakat. Pihaknya pun memutuskan untuk melaporkan tindakan tersebut ke Komisi Yudisial RI.

“Dapat diduga bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar ‘Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersikap Profesional’,” ujar pada keterangan resmi Perludem Minggu, 5 Maret 2023.

Baca Juga :  Ini 12 Kesepakatan Bersama Rapat Evaluasi PPKM Darurat

Tidak hanya itu, pihak Perludem juga melihat tindakan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

“Bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakin PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata terhadap KPU RI yang dilayangkan Partai Prima, Kamis, 2 Maret 2023. Oleh karena itu, majelis hakim mengabulkan gugatan dengan memerintah KPU RI untuk menunda tahapan pemilu hingga 2025 nanti.






Reporter: Wiwin Meliana

Most Read

Artikel Terbaru