29.8 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

KPK Akui Sulit Jerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

JAKARTA, BALI EXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan menjerat ayah Mario Dandy yang juga mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, dengan tindak pidana pencucian uang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK hanya diberi kewenangan untuk menuntut seseorang dengan pidana pencucian uang apabila harta itu diperoleh melalui korupsi.

“Kami diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang, tapi dengan syarat asalkan dananya berasal dari korupsi. Kalau missal kita tiba-tiba melakukan TPPU, kemudian kita tidak tahu uang yang dicuci itu dari kejahatan apa, misalkan dari jual beli narkoba, dari human trafficking, kan bukan kewenangan kami melakukan TPPU kalau bukan dari hasil korupsi,” jelas Alexander.

Baca Juga :  Ganti Styrofoam dari Ampas Tahu, Siswa SMPN 1 Denpasar Juara di Thailand

Terkait dengan pernyataan wakil ketua KPK itu, akun @logikapolitik pun menyindir kinerja KPK.

“Bisa kok, masak sih sulit. Membiarkan laporan pajak RAT bertahun-tahun aja KPK bisa. Yapi kalau emang sulit buat @KPK_RI sih gpp,” cuitnya di Twitter pada Minggu (5/3).

Pada cuitan yang berbeda akun @logikapolitik juga menyarankan agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengecek rekening anak sulung Rafael Alun Trisambodo.

“Cek deposito anaknya yang paling gede. RAT itu cerdik. Dia naruh duit deposito atas nama anaknya. Di 2 bank yah, banknya cari sendiri kalau bingung bilang,” cuitnya.

Sebelumnya, pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK selama sembilan jam. Rafael diminta untuk mengklarifikasi terkait harta kekayaan yang tercatat di LHKPN sebesar Rp 56 miliar.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus TPPU yang Tipu Putri Arab Dijatuhi Vonis 19 Tahun Penjara

Harta kekayaan Rafael Alun menjadi sorotan usai anaknya melakukan penganiayaan kepada anak pengurus GP Ansor beberapa pekan lalu. Jika ditemukan bukti yang menyimpang, maka akan dilakukan tindakan hukum.






Reporter: Wiwin Meliana

JAKARTA, BALI EXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan menjerat ayah Mario Dandy yang juga mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, dengan tindak pidana pencucian uang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK hanya diberi kewenangan untuk menuntut seseorang dengan pidana pencucian uang apabila harta itu diperoleh melalui korupsi.

“Kami diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang, tapi dengan syarat asalkan dananya berasal dari korupsi. Kalau missal kita tiba-tiba melakukan TPPU, kemudian kita tidak tahu uang yang dicuci itu dari kejahatan apa, misalkan dari jual beli narkoba, dari human trafficking, kan bukan kewenangan kami melakukan TPPU kalau bukan dari hasil korupsi,” jelas Alexander.

Baca Juga :  Bertambah Terus, Orang Terinfeksi Omicron di Indonesia Kini Total 414

Terkait dengan pernyataan wakil ketua KPK itu, akun @logikapolitik pun menyindir kinerja KPK.

“Bisa kok, masak sih sulit. Membiarkan laporan pajak RAT bertahun-tahun aja KPK bisa. Yapi kalau emang sulit buat @KPK_RI sih gpp,” cuitnya di Twitter pada Minggu (5/3).

Pada cuitan yang berbeda akun @logikapolitik juga menyarankan agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengecek rekening anak sulung Rafael Alun Trisambodo.

“Cek deposito anaknya yang paling gede. RAT itu cerdik. Dia naruh duit deposito atas nama anaknya. Di 2 bank yah, banknya cari sendiri kalau bingung bilang,” cuitnya.

Sebelumnya, pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK selama sembilan jam. Rafael diminta untuk mengklarifikasi terkait harta kekayaan yang tercatat di LHKPN sebesar Rp 56 miliar.

Baca Juga :  Wamenkumham Tegaskan Visi Misi KUHP Baru sebagai Upaya Dekolonisasi

Harta kekayaan Rafael Alun menjadi sorotan usai anaknya melakukan penganiayaan kepada anak pengurus GP Ansor beberapa pekan lalu. Jika ditemukan bukti yang menyimpang, maka akan dilakukan tindakan hukum.






Reporter: Wiwin Meliana

Most Read

Artikel Terbaru