JAKARTA, BALI EXPRESS – Setelah diperiksa untuk ketiga kalinya, Roy Suryo resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait foto meme stupa mirip Presiden Jokowi, Jumat (5/8).
Penahanan Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
“Mulai malam ini, Roy Suryo sebagai tersangka ujaran kebencian mulai dilakukan penahanan,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya.
Ia menerangkan Roy Suryo ditahan karena penyidik khawatir mantan elite Partai Demokrat itu menghilangkan barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita penyidik adalah akun saudara Roy Suryo (di Twitter) yang digunakan untuk mengunggah persoalan pidana tersebut. Telepon seluler milik mantan Menpora era Presiden SBY itu juga disita penyidik.
Dikutip dari Pojoksatu, Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sampai dengan 20 hari kedepan. Pakar telematika itu dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Roy Suryo, pada Jumat siang. Hasilnya, Roy Suryo dinyatakan sehat dan siap menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, Roy Suryo keluar dengan menggunakan kursi roda usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus foto meme stupa mirip Presiden Jokowi. Bahkan saat itu, Roy juga sampai harus dipapah masuk ke dalam mobil. Terbaru, beredar video Roy Suryo ketawa-ketiwi dalam sebuah acara klub mobil. Dalam video itu, Roy Suryo juga terlihat mengenakan penyangga leher. Akan tetapi, kondisi Roy Suryo terlihat sehat bugar dan tak terlihat tengah mengalami masalah kesehatan.
Reporter: Wiwin Meliana
JAKARTA, BALI EXPRESS – Setelah diperiksa untuk ketiga kalinya, Roy Suryo resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait foto meme stupa mirip Presiden Jokowi, Jumat (5/8).
Penahanan Roy Suryo atas kasus dugaan penistaan agama itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
“Mulai malam ini, Roy Suryo sebagai tersangka ujaran kebencian mulai dilakukan penahanan,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya.
Ia menerangkan Roy Suryo ditahan karena penyidik khawatir mantan elite Partai Demokrat itu menghilangkan barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita penyidik adalah akun saudara Roy Suryo (di Twitter) yang digunakan untuk mengunggah persoalan pidana tersebut. Telepon seluler milik mantan Menpora era Presiden SBY itu juga disita penyidik.
Dikutip dari Pojoksatu, Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sampai dengan 20 hari kedepan. Pakar telematika itu dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Roy Suryo, pada Jumat siang. Hasilnya, Roy Suryo dinyatakan sehat dan siap menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, Roy Suryo keluar dengan menggunakan kursi roda usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus foto meme stupa mirip Presiden Jokowi. Bahkan saat itu, Roy juga sampai harus dipapah masuk ke dalam mobil. Terbaru, beredar video Roy Suryo ketawa-ketiwi dalam sebuah acara klub mobil. Dalam video itu, Roy Suryo juga terlihat mengenakan penyangga leher. Akan tetapi, kondisi Roy Suryo terlihat sehat bugar dan tak terlihat tengah mengalami masalah kesehatan.
Reporter: Wiwin Meliana