25.4 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Diduga Terima Gratifikasi, Mantan Bupati Sidoarjo Ditangkap KPK

JAKARTA, BALI EXPRESS- Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditangkap KPK, Selasa (7/03). Pria yang akrab disapa Abah Ipul itu mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kali kedua. Ia disangka menerima gratifikasi senilai total Rp 15 miliar.

Sebelum ditahan, Saiful Ilah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.00, Saiful ditahan. Dia keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan peci hitam. Kedua tangannya diborgol.

Penetapan Saiful sebagai tersangka merupakan kali kedua. Pada Januari 2020, Saiful kali pertama ditetapkan sebagai tersangka. Waktu itu, dia disangka menerima suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo. Kala itu, Saiful Ilah yang masih menjabat bupati Sidoarjo ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Dia dituduh menerima suap total Rp 600 juta dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Ibnu dan Totok menyerahkan uang tersebut setelah memenangi sejumlah proyek infrastruktur di Sidoarjo. Sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo juga terseret kasus tersebut. Ada tiga pejabat kala itu yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo Judi Tetrahastoto, serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Baca Juga :  Ini Tujuh Anggota KPU yang Ditetapkan Komisi II DPR RI

Saiful ditangkap di Pendopo Kabupaten Sidoarjo oleh tim penyidik KPK. Selain menyita uang tunai Rp 1 miliar, tim penyidik KPK mengamankan puluhan ribu mata uang asing dari rumah dinas Saiful. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penetapan Saiful sebagai tersangka penerimaan gratifikasi Rp 15 miliar merupakan pengembangan fakta hukum yang diperoleh dari persidangan kasus suap yang ditangani KPK sebelumnya. Fakta-fakta itulah yang menjadi dasar dimulainya penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan gratifikasi.

Alex, sapaan Alexander Marwata, menjelaskan bahwa gratifikasi yang diterima Saiful Ilah ditengarai diperoleh selama dirinya menjabat bupati Sidoarjo periode 2010–2015 dan 2016–2021. Gratifikasi yang diterima, antara lain, berupa uang pecahan rupiah hingga mata uang asing. Selain itu, Saiful ditengarai menerima gratifikasi dalam bentuk barang. Mulai logam mulia 50 gram, jam tangan mewah berbagai merek, tas mewah berbagai merek, hingga ponsel mahal merek terkenal. Semua barang itu diterima dengan berbagai nama atau istilah. Misalnya, hadiah ulang tahun dan uang Lebaran. ”Juga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir,” ungkap Alex.

Baca Juga :  Bakti Rimbawan Indonesia bagi Hutan dan Lingkungan Hidup

Berdasar hasil penelusuran KPK dan fakta-fakta yang muncul di persidangan, pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi itu, antara lain, berasal dari swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Ada pula direksi badan usaha milik daerah (BUMD) yang diduga turut memberikan hadiah untuk Saiful.

Terkait teknis penyerahan gratifikasi, lanjut Alex, para pihak tersebut ditengarai memberikan secara langsung kepada Saiful. ”Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp 15 miliar,” terang Alex seperti dikutip dari Jawa Pos Grup.

Dia menyatakan, tim penyidik KPK masih akan mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain. Pendalaman itu dilakukan dengan memanfaatkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Sementara itu, Saiful saat masuk ke kendaraan tahanan menyatakan tidak mengetahui gratifikasi yang dipaparkan KPK. Dia mengaku tidak mengerti atas konstruksi perkara yang disangkakan KPK. Termasuk total gratifikasi Rp 15 miliar. ”Enggak mungkin (menerima gratifikasi Rp 15 miliar, Red),” tuturnya sembari masuk ke mobil tahanan.






Reporter: Wiwin Meliana

JAKARTA, BALI EXPRESS- Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditangkap KPK, Selasa (7/03). Pria yang akrab disapa Abah Ipul itu mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kali kedua. Ia disangka menerima gratifikasi senilai total Rp 15 miliar.

Sebelum ditahan, Saiful Ilah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.00, Saiful ditahan. Dia keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan peci hitam. Kedua tangannya diborgol.

Penetapan Saiful sebagai tersangka merupakan kali kedua. Pada Januari 2020, Saiful kali pertama ditetapkan sebagai tersangka. Waktu itu, dia disangka menerima suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo. Kala itu, Saiful Ilah yang masih menjabat bupati Sidoarjo ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Dia dituduh menerima suap total Rp 600 juta dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Ibnu dan Totok menyerahkan uang tersebut setelah memenangi sejumlah proyek infrastruktur di Sidoarjo. Sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo juga terseret kasus tersebut. Ada tiga pejabat kala itu yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Sidoarjo Judi Tetrahastoto, serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Baca Juga :  Indonesia Optimistis, Cabut Status Pandemi Covid-19 Tunggu Arahan WHO

Saiful ditangkap di Pendopo Kabupaten Sidoarjo oleh tim penyidik KPK. Selain menyita uang tunai Rp 1 miliar, tim penyidik KPK mengamankan puluhan ribu mata uang asing dari rumah dinas Saiful. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penetapan Saiful sebagai tersangka penerimaan gratifikasi Rp 15 miliar merupakan pengembangan fakta hukum yang diperoleh dari persidangan kasus suap yang ditangani KPK sebelumnya. Fakta-fakta itulah yang menjadi dasar dimulainya penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan gratifikasi.

Alex, sapaan Alexander Marwata, menjelaskan bahwa gratifikasi yang diterima Saiful Ilah ditengarai diperoleh selama dirinya menjabat bupati Sidoarjo periode 2010–2015 dan 2016–2021. Gratifikasi yang diterima, antara lain, berupa uang pecahan rupiah hingga mata uang asing. Selain itu, Saiful ditengarai menerima gratifikasi dalam bentuk barang. Mulai logam mulia 50 gram, jam tangan mewah berbagai merek, tas mewah berbagai merek, hingga ponsel mahal merek terkenal. Semua barang itu diterima dengan berbagai nama atau istilah. Misalnya, hadiah ulang tahun dan uang Lebaran. ”Juga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir,” ungkap Alex.

Baca Juga :  Lama Karantina, Laporan PMI Dipungli Masuk Karantina Perlu Dievaluasi

Berdasar hasil penelusuran KPK dan fakta-fakta yang muncul di persidangan, pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi itu, antara lain, berasal dari swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Ada pula direksi badan usaha milik daerah (BUMD) yang diduga turut memberikan hadiah untuk Saiful.

Terkait teknis penyerahan gratifikasi, lanjut Alex, para pihak tersebut ditengarai memberikan secara langsung kepada Saiful. ”Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp 15 miliar,” terang Alex seperti dikutip dari Jawa Pos Grup.

Dia menyatakan, tim penyidik KPK masih akan mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain. Pendalaman itu dilakukan dengan memanfaatkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Sementara itu, Saiful saat masuk ke kendaraan tahanan menyatakan tidak mengetahui gratifikasi yang dipaparkan KPK. Dia mengaku tidak mengerti atas konstruksi perkara yang disangkakan KPK. Termasuk total gratifikasi Rp 15 miliar. ”Enggak mungkin (menerima gratifikasi Rp 15 miliar, Red),” tuturnya sembari masuk ke mobil tahanan.






Reporter: Wiwin Meliana

Most Read

Artikel Terbaru