26.5 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Pemeriksaan Rampung, Rafael Alun Dipecat Tidak Hormat dari Ditjen Pajak

JAKARTA, BALI EXPRESS- Rafael Alun Trisambodo dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menyusul, telah selesainya proses pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan ini diungkapkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.

”Terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Yang bersangkutan direkomendasikan untuk dipecat,” ujarnya, dikutip dari Jawa Pos, Rabu (8/03).

Awan belum memerinci jenis pelanggaran berat yang dilakukan RAT. Substansi pelanggaran Rafel akan dijelaskan kemudian.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menolak permintaan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penolakan ini dikarenakan dirinya karena sedang dalam pemeriksaan terkait kasus yang sedang bergulir.

Baca Juga :  Berobat di AS, SBY Didiagnosis Idap Kanker Prostat

“Maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri, karenanya ditolak,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (1/3).

Penolakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang diubah lewat PP 17 tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2000. Dalam aturan tersebut ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan dilarang mengundurkan diri.






Reporter: Wiwin Meliana

JAKARTA, BALI EXPRESS- Rafael Alun Trisambodo dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menyusul, telah selesainya proses pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan ini diungkapkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.

”Terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Yang bersangkutan direkomendasikan untuk dipecat,” ujarnya, dikutip dari Jawa Pos, Rabu (8/03).

Awan belum memerinci jenis pelanggaran berat yang dilakukan RAT. Substansi pelanggaran Rafel akan dijelaskan kemudian.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menolak permintaan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penolakan ini dikarenakan dirinya karena sedang dalam pemeriksaan terkait kasus yang sedang bergulir.

Baca Juga :  Kecam Gaya Hidup Mewah, Dirjen Pajak Malah Punya Komunitas Moge

“Maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri, karenanya ditolak,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (1/3).

Penolakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang diubah lewat PP 17 tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2000. Dalam aturan tersebut ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan dilarang mengundurkan diri.






Reporter: Wiwin Meliana

Most Read

Artikel Terbaru