JAKARTA, BALI EXPRESS- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pihak keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). PPATK memblokir rekening seluruh pihak yang berkaitan dengan Rafael Alun. Total ada lebih 40 rekening yang dibekukan sementara dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp 500 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, rekening keluarga Rafael yang diblokir terdiri atas rekening atas nama pribadi dan perusahaan atau badan hukum.
”Rekening yang dibekukan milik Rafael dan keluarga dan beberapa individu,” kata Ivan, Selasa (07/03).
Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya PPATK dan KPK dalam menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael.
Sebelumnya, PPATK memblokir rekening seorang konsultan pajak yang disinyalir terafiliasi dengan Rafael. Konsultan tersebut ditengarai berperan sebagai profesional pencucian uang (money laundering).
Di sisi lain, KPK mulai menyelidiki Rafael. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyelidikan itu menindaklanjuti hasil pemaparan tim LHKPN KPK yang dihadiri pimpinan KPK serta pejabat lintas direktorat di lembaga antirasuah tersebut.
”Disepakati ditingkatkan pada tahap penyelidikan,” kata Ali.
Meski begitu, Ali belum bisa menjelaskan secara detail. Dia hanya menyebut penyelidikan itu akan ditindaklanjuti dengan permintaan keterangan sejumlah pihak terkait.
”Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK,” terangnya.
Reporter: Wiwin Meliana
JAKARTA, BALI EXPRESS- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pihak keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). PPATK memblokir rekening seluruh pihak yang berkaitan dengan Rafael Alun. Total ada lebih 40 rekening yang dibekukan sementara dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp 500 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, rekening keluarga Rafael yang diblokir terdiri atas rekening atas nama pribadi dan perusahaan atau badan hukum.
”Rekening yang dibekukan milik Rafael dan keluarga dan beberapa individu,” kata Ivan, Selasa (07/03).
Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya PPATK dan KPK dalam menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael.
Sebelumnya, PPATK memblokir rekening seorang konsultan pajak yang disinyalir terafiliasi dengan Rafael. Konsultan tersebut ditengarai berperan sebagai profesional pencucian uang (money laundering).
Di sisi lain, KPK mulai menyelidiki Rafael. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyelidikan itu menindaklanjuti hasil pemaparan tim LHKPN KPK yang dihadiri pimpinan KPK serta pejabat lintas direktorat di lembaga antirasuah tersebut.
”Disepakati ditingkatkan pada tahap penyelidikan,” kata Ali.
Meski begitu, Ali belum bisa menjelaskan secara detail. Dia hanya menyebut penyelidikan itu akan ditindaklanjuti dengan permintaan keterangan sejumlah pihak terkait.
”Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK,” terangnya.
Reporter: Wiwin Meliana