28.7 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Setelah Siswa, Gubernur NTT Minta Pegawai Disdikbud Masuk Pukul 05.30

NTT, BALI EXPRESS- Gubernur NTT Viktor Laiskodat kembali membuat kebijakan yang menimbulkan polemik. Setelah mengubah jam masuk sekolah bagi para siswa kelas XII, kebijakan serupa diberlakukan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Provinsi NTT. Penerapannya berlangsung mulai sejak (6/3).

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi menyebut kebijakan itu diberlakukan untuk menjawab kepentingan pelayanan sekolah-sekolah yang lebih dulu menerapkan jam masuk serupa. Penerapan di sekolah itu bersifat uji coba dan berlangsung di 10 SMA/SMK negeri di Kota Kupang mulai 27 Februari lalu.

Aturan tersebut berawal dari ide Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang semula bahkan meminta para pelajar kelas XII masuk pukul 05.00. Alasannya, untuk peningkatan kualitas pendidikan dan pembentukan karakter para siswa.

Baca Juga :  Kemenkes Siapkan 14.641 Faskes Selama Libur Nataru

’’Kita di dinas harus stand by karena kalau sekolah membutuhkan pelayanan pagi, sedangkan staf belum masuk kantor, bagaimana bisa melayani,’’ ujar Linus.

Dia mengatakan, kehadiran para pegawai dan ASN pada hari pertama masuk kantor pukul 05.30 Wita itu mendapat respons positif. Persentase kehadiran mencapai 98 persen. ’’Ada pegawai yang sementara bertugas ke luar daerah, jadi sekitar 98 persen hadir,’’ tuturnya.

Dia menyebutkan bahwa kebijakan itu menjadi role model peningkatan pelayanan birokrasi khusus untuk bidang pendidikan. ’’Jam pulang tetap pukul 16.00 Wita,’’ ujarnya seperti dikutip dari Jawa Pos.

Terkait kompensasi atau tambahan penghasilan kepada para pegawai dan ASN, dia mengaku pihaknya tidak menuntut. Tapi, hanya ingin bekerja semaksimal mungkin

Baca Juga :  Cinta Laura Tentang Kebijakan Gubernur NTT Soal Masuk Sekolah Pukul 05.00





Reporter: Wiwin Meliana

NTT, BALI EXPRESS- Gubernur NTT Viktor Laiskodat kembali membuat kebijakan yang menimbulkan polemik. Setelah mengubah jam masuk sekolah bagi para siswa kelas XII, kebijakan serupa diberlakukan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Provinsi NTT. Penerapannya berlangsung mulai sejak (6/3).

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi menyebut kebijakan itu diberlakukan untuk menjawab kepentingan pelayanan sekolah-sekolah yang lebih dulu menerapkan jam masuk serupa. Penerapan di sekolah itu bersifat uji coba dan berlangsung di 10 SMA/SMK negeri di Kota Kupang mulai 27 Februari lalu.

Aturan tersebut berawal dari ide Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang semula bahkan meminta para pelajar kelas XII masuk pukul 05.00. Alasannya, untuk peningkatan kualitas pendidikan dan pembentukan karakter para siswa.

Baca Juga :  Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan 13 Santri

’’Kita di dinas harus stand by karena kalau sekolah membutuhkan pelayanan pagi, sedangkan staf belum masuk kantor, bagaimana bisa melayani,’’ ujar Linus.

Dia mengatakan, kehadiran para pegawai dan ASN pada hari pertama masuk kantor pukul 05.30 Wita itu mendapat respons positif. Persentase kehadiran mencapai 98 persen. ’’Ada pegawai yang sementara bertugas ke luar daerah, jadi sekitar 98 persen hadir,’’ tuturnya.

Dia menyebutkan bahwa kebijakan itu menjadi role model peningkatan pelayanan birokrasi khusus untuk bidang pendidikan. ’’Jam pulang tetap pukul 16.00 Wita,’’ ujarnya seperti dikutip dari Jawa Pos.

Terkait kompensasi atau tambahan penghasilan kepada para pegawai dan ASN, dia mengaku pihaknya tidak menuntut. Tapi, hanya ingin bekerja semaksimal mungkin

Baca Juga :  Instagram Ganjar ‘Diserang’ Pemain Timnas Indonesia U-20





Reporter: Wiwin Meliana

Most Read

Artikel Terbaru