DENPASAR, BALI EXPRESS – Pemerintah Provinsi Bali selain melakukan pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat, juga akan memadamkan penerangan jalan dan wifi milik pemprov Bali. Hal itu dilakukan selama PPKM Darurat Covid-19 berlangsung. Pemadaman akan dilakukan pada pukul 20.00 Wita.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menjelaskan tindakan pemadaman ini dilakukan sebagai bagian dari menghindari terjadinya kerumunan. Mengingat pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai pukul 20.00 Wita.
” Untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid, maka Forkompinda dan juga Bupati/Walikota se-Bali melalui rapat evaluasi tadi malam telah menyepakati juga,” jelasnya, Kamis (8/7).
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa pemadaman lampu tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban.
Sementara pada kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, seni-budaya akan dilakukan pengetatan yang sama. “Untuk kegiatan adat dan agama yang masih bisa ditunda, mohon untuk ditunda. Sedangkan kegiatan adat, dan juga keagamaan yang terpaksa harus dilakukan, karena berbagai hal, mohon dilakukan pembatasan-pembatasan yang sangat ketat,” paparnya.
Pria yang juga sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali ini, mengungkapkan bahwa operasional Bus Sarbagita yang berkeliling melayani penumpang di seputaran Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan juga akan dilakukan pembatasan. Yaitu maksimum jam operasinya dibatasi sampai pukul 20.00 Wita.
“Pelayanan wifi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali atau yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota juga dibatasi waktunya, yaitu maksimum sampai pukul 20.00 Wita. Setelah Pukul 20.00 Wita, maka Wifi yang disediakan oleh pemerintah akan di off-kan,” tandas Dewa Indra.