26.5 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Ini Alasan Polisi Tahan AG dalam Kasus Penganiayaan Terhadap David

JAKARTA, BALI EXPRESS- Setelah ditetapkan sebagal pelaku dalam kasus penganiayaan David, AG pacar Mario Dandy akhirnya ditahan. AG pacar Mario, pada awalnya dianggap sebagai penyebab penganiayaan terjadi karena mengadu kepada kekasihnya telah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari David. Perlahan, fakta hukum didapat oleh penyidik. Pihak AG juga angkat suara menyampaikan berbagai klarifikasi.

Polda Metro Jaya menjelaskan sejumlah alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap anak AG (15) yang merupakan teman perempuan tersangka MDS (20) di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

“Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (07/03).

Baca Juga :  Sebanyak 42,5 Juta Warga Indonesia Sudah Terima Vaksin Dosis Kedua

Hengki kemudian menambahkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Sementara untuk kasus anak AG, Hengki memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya. “Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan AG (15), teman perempuan tersangka MDS (20) yang melakukan penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. “Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” kata Hengki Haryadi.

Baca Juga :  Kesaksian N, Mario Dandy Sebut David Lecehkan AG

Ia menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB, AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). “Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari,” katanya. Hengki menambahkan penahanan terhadap AG tetap berpedoman terhadap Undang-UndangPerlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.(jpg)






Reporter: Wiwin Meliana

JAKARTA, BALI EXPRESS- Setelah ditetapkan sebagal pelaku dalam kasus penganiayaan David, AG pacar Mario Dandy akhirnya ditahan. AG pacar Mario, pada awalnya dianggap sebagai penyebab penganiayaan terjadi karena mengadu kepada kekasihnya telah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari David. Perlahan, fakta hukum didapat oleh penyidik. Pihak AG juga angkat suara menyampaikan berbagai klarifikasi.

Polda Metro Jaya menjelaskan sejumlah alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap anak AG (15) yang merupakan teman perempuan tersangka MDS (20) di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

“Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (07/03).

Baca Juga :  Jika Tak Jujur, Kamaruddin akan Lakukan Segala Cara Agar FS Dihukum Mati

Hengki kemudian menambahkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Sementara untuk kasus anak AG, Hengki memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya. “Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan AG (15), teman perempuan tersangka MDS (20) yang melakukan penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. “Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” kata Hengki Haryadi.

Baca Juga :  Ketua DPP LDII : Indonesia Tanpa Pancasila Akan Rapuh

Ia menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB, AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). “Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari,” katanya. Hengki menambahkan penahanan terhadap AG tetap berpedoman terhadap Undang-UndangPerlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.(jpg)






Reporter: Wiwin Meliana

Most Read

Artikel Terbaru