29.8 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Ini Alasan LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E

JAKARTA, BALI EXPRESS- Perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dicabut  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Juru Bicara LPSK Rully Novian menjelaskan pencabutan perlindungan tersebut sebagai buntut wawancara eksklusif yang dilakukan Eliezer dengan salah satu stasiun TV.

Menurut LPSK, wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan dari mereka.

“Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut, itu yang tidak terjadi,” kata Rully Novian di kantor LPSK, Jumat, 10 Maret 2023.

Penghentian itu didasarkan pada UU No 13 Tahun 2006 juncto UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam perjanjian perlindungan yang sebelumnya telah ditandatangani Richard, dia menyatakan kesanggupan untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Kenalkan Obat Herbal yang Bisa Sembuhkan Covid-19

“Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa saudara RE wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya, tidak berhubungan, tidak berkomentar secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK,” kata Tenaga Ahli LPSK Rully Novian dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023 dikutip dari Disway.

“Dan tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya,” lanjutnya.

Kesepakatan tersebut berlaku sejak 15 Agustus 2022 hingga 15 Februari 2023. Dan telah diperpanjang tertanggal 16 Februari 2023 yang sedianya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023.

Kendati demikian, Keputusan itu tak menghilangkan status Bharada E sebagai justrice collaborator.

Baca Juga :  Anies Pecat Personel Dishub yang Nongkrong di Warung Kopi

“Bahwa pengehentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE,” tutur Rully.






Reporter: Wiwin Meliana

JAKARTA, BALI EXPRESS- Perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dicabut  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Juru Bicara LPSK Rully Novian menjelaskan pencabutan perlindungan tersebut sebagai buntut wawancara eksklusif yang dilakukan Eliezer dengan salah satu stasiun TV.

Menurut LPSK, wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan dari mereka.

“Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut, itu yang tidak terjadi,” kata Rully Novian di kantor LPSK, Jumat, 10 Maret 2023.

Penghentian itu didasarkan pada UU No 13 Tahun 2006 juncto UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam perjanjian perlindungan yang sebelumnya telah ditandatangani Richard, dia menyatakan kesanggupan untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Kenalkan Obat Herbal yang Bisa Sembuhkan Covid-19

“Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa saudara RE wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya, tidak berhubungan, tidak berkomentar secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK,” kata Tenaga Ahli LPSK Rully Novian dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023 dikutip dari Disway.

“Dan tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya,” lanjutnya.

Kesepakatan tersebut berlaku sejak 15 Agustus 2022 hingga 15 Februari 2023. Dan telah diperpanjang tertanggal 16 Februari 2023 yang sedianya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023.

Kendati demikian, Keputusan itu tak menghilangkan status Bharada E sebagai justrice collaborator.

Baca Juga :  Kasus Bansos Mantan Mensos (4) : Uang Rp 3 Miliar untuk Pengacara

“Bahwa pengehentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE,” tutur Rully.






Reporter: Wiwin Meliana

Most Read

Artikel Terbaru