25.4 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Lagi, Ammar Zoni Tersangdung Kasus Narkoba

JAKARTA, BALI EXPRESS- Kabar penangkapan artis Ammar Zoni menggegerkan publik. Suami Irish Bella itu diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, (8/03). Ia terancam 12 tahun penjara akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023.

“Ancaman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada media.

Dia mengatakan bahwa ancaman 12 tahun penjara tersebut juga sesuai dengan tindakannya bersama dengan tersangka lainnya, yaitu M dan RH. Bahkan, lanjut Kombes Ade, berdasarkan dari keterangan saksi dan barang bukti, tindakan ketiga pengguna narkoba itu sudah tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.

“Berdasarkan keterangan saksi atau tersangka, barang bukti yang kami amankan, maka ketiga tersangka kami persangkakan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.

Baca Juga :  Nekat, Wanita Terobos Sidang Temui Ferdy Sambo, Mau Kasi Semangat!

Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap tersangka AZ alias Amar Zoni, M alias Mustaqim dan RH alias Rahmat Hidayat.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat barang bukti, yaitu pertama, dua bungkus klip plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.04 gram. Kemudian ketiga, 1 unit handphone bewarna silver dengan tipe Samsung dan satu handphone iPhone.

“Kami akan lakukan pengembangan terhadap temuan telah didapatkan Satres Narkoba Jakarta Selatan untuk melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap kasus ini,” kata Kombes Ade.

Melihat dari kasus tersebut, terutama Amar Zoni yang sudah dua kali diamankan karena penyalahgunaan narkoba, maka polisi menghimbau untuk menjauhi narkoba mengingat dapat merusak generasi muda.

Baca Juga :  Wamenkumham Tegaskan Visi Misi KUHP Baru sebagai Upaya Dekolonisasi

Bahkan, dia mengatakan tidak akan segan-segan menindak lanjuti dengan tegas bagi pengguna maupun pengedar narkoba, baik itu dari kalangan artis ataupun tidak.

“Pertama, kita semua ketahui penyalahgunaan narkoba ini sudah menimpa AZ yang kedua kalinya. Kami mohon dengan hormat kita harus menjaga dan membentengi kita sendiri dari barang terlarang dan menjauhi sejauh-jauhnya narkotika dan obat berbahaya,” kata Kombes Ade.

“Kedua, berapa pun jumlah barang bukti yang ditemukan, atau banyak sedikitnya kami berkomitmen untuk tegak lurus dan tidak pandang bulu terhadap segala bentuk penyalahgunaan kasus narkoba yang terjadi di polres Jakarta Selatan,” tandasnya.






Reporter: Wiwin Meliana

JAKARTA, BALI EXPRESS- Kabar penangkapan artis Ammar Zoni menggegerkan publik. Suami Irish Bella itu diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, (8/03). Ia terancam 12 tahun penjara akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023.

“Ancaman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada media.

Dia mengatakan bahwa ancaman 12 tahun penjara tersebut juga sesuai dengan tindakannya bersama dengan tersangka lainnya, yaitu M dan RH. Bahkan, lanjut Kombes Ade, berdasarkan dari keterangan saksi dan barang bukti, tindakan ketiga pengguna narkoba itu sudah tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.

“Berdasarkan keterangan saksi atau tersangka, barang bukti yang kami amankan, maka ketiga tersangka kami persangkakan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pertama Kali Dalam Sejarah FIFA Kunjungi Indonesia dalam Suasana Duka

Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap tersangka AZ alias Amar Zoni, M alias Mustaqim dan RH alias Rahmat Hidayat.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat barang bukti, yaitu pertama, dua bungkus klip plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.04 gram. Kemudian ketiga, 1 unit handphone bewarna silver dengan tipe Samsung dan satu handphone iPhone.

“Kami akan lakukan pengembangan terhadap temuan telah didapatkan Satres Narkoba Jakarta Selatan untuk melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap kasus ini,” kata Kombes Ade.

Melihat dari kasus tersebut, terutama Amar Zoni yang sudah dua kali diamankan karena penyalahgunaan narkoba, maka polisi menghimbau untuk menjauhi narkoba mengingat dapat merusak generasi muda.

Baca Juga :  Ritual Berujung Maut 23 Orang Terseret Ombak Pantai Payangan

Bahkan, dia mengatakan tidak akan segan-segan menindak lanjuti dengan tegas bagi pengguna maupun pengedar narkoba, baik itu dari kalangan artis ataupun tidak.

“Pertama, kita semua ketahui penyalahgunaan narkoba ini sudah menimpa AZ yang kedua kalinya. Kami mohon dengan hormat kita harus menjaga dan membentengi kita sendiri dari barang terlarang dan menjauhi sejauh-jauhnya narkotika dan obat berbahaya,” kata Kombes Ade.

“Kedua, berapa pun jumlah barang bukti yang ditemukan, atau banyak sedikitnya kami berkomitmen untuk tegak lurus dan tidak pandang bulu terhadap segala bentuk penyalahgunaan kasus narkoba yang terjadi di polres Jakarta Selatan,” tandasnya.






Reporter: Wiwin Meliana

Most Read

Artikel Terbaru