26.5 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Bripda KRI Ditahan Polda Bali, Ini Ulahnya yang Coreng Institusi Polri

DENPASAR, BALI EXPRESS – Polisi merupakan penegak hukum di Negeri ini. Namun ada saja oknum yang mencoreng nama institusi tersebut. Seperti yang dilakukan seorang anggota polisi di Polda Bali berinisial Bripda KRI.

Alih-alih menjadi teladan bagi masyarakat, dia justru berulang kali melanggar hukum dengan menggelapkan kendaraan, hingga terpaksa diamankan oleh Bidang Propam.

Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya kasus yang sedang ditangani oleh Propam ini. Dijelaskannya, Bripda KRI merupakan anggota Direktorat Samapta Polda Bali yang bermasalah karena tidak masuk kantor berhari-hari. Maka dari itu, pria ini dijemput Propam dan diamankan di Singaraja pada awal Maret 2023.

Selain itu, oknum nakal ini dilaporkan telah menggelapkan 11 kendaraan, dengan modus menyewa dari berbagai orang, lalu digadaikan. “Ada enam laporan di Polda Bali terkait yang bersangkutan melakukan penggelapan kendaraan, kendaraan itu terdiri dari tiga roda empat dan delapan roda dua,” beber Perwira Melati Tiga di pundak tersebut saat ditemui di Mapolda Bali, Senin (13/3).

Baca Juga :  Operasi Patuh Agung Berakhir, Sehari Tindak Seribu Pelanggar

Sementara ini, Provos telah mengamankan enam kendaraan berupa satu mobil dan enam motor sebagai barang bukti. Kendaraan-kendaraan tersebut terlihat berjejer di Provos dan dipasangi garis polisi. Mirisnya, perilaku kriminal oknum ini telah terjadi sejak bertugas di Sabhara Polres Jembrana. Karena bermasalah itulah dia dipindahkan ke Polda Bali.

Bukannya membaik, pria asal Sidetapa, Buleleng ini malah melanjutkan kenakalannya. Parahnya lagi, hal ini dilakukan karena kecenderungannya bermain judi online. “Dia baru lima tahun jadi polisi angkatan 2017, sudah berbuat seperti ini beberapa bulan sejak di Jembrana, jadi tidak naik pangkat, setelah diproses dipindah ke Polda, memang yang bersangkutan karena ada hobi main judi online,” tambahnya.

Baca Juga :  Terima WBT Dkk, Menkum HAM Minta Dirjen AHU Proses SK PHDI Pusat

Sementara ini, kepada Bripda KRI akan diberi tindakan secara kode etik terlebih dulu. Ada kemungkinan paling parah, dia dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Demi mencegah permasalahan semacam ini terjadi, Satake mengatakan perlu dilakukan pengawasan di Polri, baik melalui inspektorat maupun propam. Sehingga membantu untuk penertiban kepada anggota supaya tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran.

 






Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Polisi merupakan penegak hukum di Negeri ini. Namun ada saja oknum yang mencoreng nama institusi tersebut. Seperti yang dilakukan seorang anggota polisi di Polda Bali berinisial Bripda KRI.

Alih-alih menjadi teladan bagi masyarakat, dia justru berulang kali melanggar hukum dengan menggelapkan kendaraan, hingga terpaksa diamankan oleh Bidang Propam.

Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya kasus yang sedang ditangani oleh Propam ini. Dijelaskannya, Bripda KRI merupakan anggota Direktorat Samapta Polda Bali yang bermasalah karena tidak masuk kantor berhari-hari. Maka dari itu, pria ini dijemput Propam dan diamankan di Singaraja pada awal Maret 2023.

Selain itu, oknum nakal ini dilaporkan telah menggelapkan 11 kendaraan, dengan modus menyewa dari berbagai orang, lalu digadaikan. “Ada enam laporan di Polda Bali terkait yang bersangkutan melakukan penggelapan kendaraan, kendaraan itu terdiri dari tiga roda empat dan delapan roda dua,” beber Perwira Melati Tiga di pundak tersebut saat ditemui di Mapolda Bali, Senin (13/3).

Baca Juga :  Ibu Kota Baru Terkait Pertumbuhan Penduduk, Ini Kata Erick Thohir

Sementara ini, Provos telah mengamankan enam kendaraan berupa satu mobil dan enam motor sebagai barang bukti. Kendaraan-kendaraan tersebut terlihat berjejer di Provos dan dipasangi garis polisi. Mirisnya, perilaku kriminal oknum ini telah terjadi sejak bertugas di Sabhara Polres Jembrana. Karena bermasalah itulah dia dipindahkan ke Polda Bali.

Bukannya membaik, pria asal Sidetapa, Buleleng ini malah melanjutkan kenakalannya. Parahnya lagi, hal ini dilakukan karena kecenderungannya bermain judi online. “Dia baru lima tahun jadi polisi angkatan 2017, sudah berbuat seperti ini beberapa bulan sejak di Jembrana, jadi tidak naik pangkat, setelah diproses dipindah ke Polda, memang yang bersangkutan karena ada hobi main judi online,” tambahnya.

Baca Juga :  Operasi Patuh Agung Berakhir, Sehari Tindak Seribu Pelanggar

Sementara ini, kepada Bripda KRI akan diberi tindakan secara kode etik terlebih dulu. Ada kemungkinan paling parah, dia dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Demi mencegah permasalahan semacam ini terjadi, Satake mengatakan perlu dilakukan pengawasan di Polri, baik melalui inspektorat maupun propam. Sehingga membantu untuk penertiban kepada anggota supaya tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran.

 






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru