BALI EXPRESS – Kebijakan Bupati Bireuen Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan mengharamkan alat musik di daerahnya membuat geleng-geleng kepala. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Bupati tertanggal 24 Februari 2023.
Kebijakan Bupati Bireuen ini pun ditanggapi oleh penggiat media sosial Rudi S Kamri. Melalui Youtube Kanal Anak Bangsa yang dikutip, Selasa (14/3), Rudi mengatakan, kebijakan tersebut sungguh mengenaskan. Kreativitas seni budaya masyarakat Bireuen seperti sedang diamputasi karena alat musik seperti piano, gitar, seruling dan lain-lain diharamkan.
“Dasarnya apa piano, gitar dan seruling itu diharamkan? Apalagi dalam surat edaran tersebut dikatakan, penyanyi tidak bergabung bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Ini seperti bupati dan pemuka agama di Kabupaten Bireuen seolah seperti menarik mundur masyarakat ke zaman jahiliah,” ujar Rudi S Kamri.
Meskipun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memang merupakan daerah istimewa yang boleh menerapkan syariat Islam di wilayahnya. Namun Rudi mengatakan, seharusnya SDM di Bireuen tidak dikebiri. Sedangkan Arab Saudi yang menjadi acuannya saja sudah menjadi negara yang moderat.
“Tapi ternyata di negara kita, terutama di Bireuen, ada aturan yang mengebiri kreativitas anak-anak muda kita. Apa karena di zaman Rasulullah tidak ada piano, maka piano diharamkan? Zaman Rasulullah juga tidak ada HP dan Internet, apa itu juga diharamkan? Rasulullah juga tidak ingin umatnya koplak seperti itu,” ungkap Rudi.
Berikut adalah poin-poin isi surat edaran Bupati Bireuen Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
- Sya’ir dan nyanyian tidak menyimpang dari akidah Ahlu Sunnah wal Jama’ah;
- Sya’ir dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum Islam;
- Sya’ir dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bas, piano, biola, seruling, gitar, dan sejenisnya;
- Sya’ir dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki dan dapat membangkitkan nafsu syahwat;
- Penya’ir dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana muslim dan muslimah;
- Penya’ir dan penyanyi tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi;
- Penya’ir dan penyanyi tidak bergabung bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram;
- Penya’ir dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai jenis kelamin ;
- Penya’ir dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram;
- Kegiatan bernyanyi dan bersya’ir dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak mengganggu ibadah dan ketertiban umum;
- Penonton hiburan tidak bercampur dengan laki-laki da perempuan yang bukan mahram;
Reporter: Wiwin Meliana
BALI EXPRESS – Kebijakan Bupati Bireuen Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan mengharamkan alat musik di daerahnya membuat geleng-geleng kepala. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Bupati tertanggal 24 Februari 2023.
Kebijakan Bupati Bireuen ini pun ditanggapi oleh penggiat media sosial Rudi S Kamri. Melalui Youtube Kanal Anak Bangsa yang dikutip, Selasa (14/3), Rudi mengatakan, kebijakan tersebut sungguh mengenaskan. Kreativitas seni budaya masyarakat Bireuen seperti sedang diamputasi karena alat musik seperti piano, gitar, seruling dan lain-lain diharamkan.
“Dasarnya apa piano, gitar dan seruling itu diharamkan? Apalagi dalam surat edaran tersebut dikatakan, penyanyi tidak bergabung bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Ini seperti bupati dan pemuka agama di Kabupaten Bireuen seolah seperti menarik mundur masyarakat ke zaman jahiliah,” ujar Rudi S Kamri.
Meskipun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memang merupakan daerah istimewa yang boleh menerapkan syariat Islam di wilayahnya. Namun Rudi mengatakan, seharusnya SDM di Bireuen tidak dikebiri. Sedangkan Arab Saudi yang menjadi acuannya saja sudah menjadi negara yang moderat.
“Tapi ternyata di negara kita, terutama di Bireuen, ada aturan yang mengebiri kreativitas anak-anak muda kita. Apa karena di zaman Rasulullah tidak ada piano, maka piano diharamkan? Zaman Rasulullah juga tidak ada HP dan Internet, apa itu juga diharamkan? Rasulullah juga tidak ingin umatnya koplak seperti itu,” ungkap Rudi.
Berikut adalah poin-poin isi surat edaran Bupati Bireuen Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
- Sya’ir dan nyanyian tidak menyimpang dari akidah Ahlu Sunnah wal Jama’ah;
- Sya’ir dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum Islam;
- Sya’ir dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bas, piano, biola, seruling, gitar, dan sejenisnya;
- Sya’ir dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki dan dapat membangkitkan nafsu syahwat;
- Penya’ir dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana muslim dan muslimah;
- Penya’ir dan penyanyi tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi;
- Penya’ir dan penyanyi tidak bergabung bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram;
- Penya’ir dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai jenis kelamin ;
- Penya’ir dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram;
- Kegiatan bernyanyi dan bersya’ir dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak mengganggu ibadah dan ketertiban umum;
- Penonton hiburan tidak bercampur dengan laki-laki da perempuan yang bukan mahram;
Reporter: Wiwin Meliana