25.4 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Terlibat Pungli Seleksi Bintara, Lima Anggota Polda Jateng Kena Sanksi Demosi

JATENG, BALI EXPRESS – Lima oknum polisi yang terlibat dalam kasus korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng Tahun 2022 telah menjalani sidang etik.

Dalam sidang etik tersebut, kelimanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian. Kelima anggota Polda Jateng yang menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

“Jadi untuk 3 orang anggota tersebut terdiri dari 2 anggota dengan pangkat kompol dan 1 orang berpangkat AKP. Selain yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela dan meminta maaf kepada institusi Polri, juga mendapatkan sanksi hukum dan etika, juga ditambah hukuman administrasi bersifat demosi selama 2 tahun,” ungkap Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Kamis (9/3) dikutip dari Disway.

Baca Juga :  Pertanyaan Pancasila atau Al Quran; Ada Kaitannya dengan Teroris

Sementara itu, untuk Bripka Z dan Brigadir EW, keduanya hanya ditempatkan di tahanan tempat khusus (Patsus), masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Iqbal mengatakan, selain 5 oknum polisi, Polda Jawa Tengah juga memberikan sanksi tegas kepada dua ASN Polri yang terlibat dalam kasus ini.

“Sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan potong tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan,” jelasnya.






Reporter: Wiwin Meliana

JATENG, BALI EXPRESS – Lima oknum polisi yang terlibat dalam kasus korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng Tahun 2022 telah menjalani sidang etik.

Dalam sidang etik tersebut, kelimanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian. Kelima anggota Polda Jateng yang menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

“Jadi untuk 3 orang anggota tersebut terdiri dari 2 anggota dengan pangkat kompol dan 1 orang berpangkat AKP. Selain yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela dan meminta maaf kepada institusi Polri, juga mendapatkan sanksi hukum dan etika, juga ditambah hukuman administrasi bersifat demosi selama 2 tahun,” ungkap Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Kamis (9/3) dikutip dari Disway.

Baca Juga :  Nama Ahok Mulai Diperhitungkan Jelang Pemilu 2024

Sementara itu, untuk Bripka Z dan Brigadir EW, keduanya hanya ditempatkan di tahanan tempat khusus (Patsus), masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Iqbal mengatakan, selain 5 oknum polisi, Polda Jawa Tengah juga memberikan sanksi tegas kepada dua ASN Polri yang terlibat dalam kasus ini.

“Sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan potong tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan,” jelasnya.






Reporter: Wiwin Meliana

Most Read

Artikel Terbaru