DENPASAR, BALI EXPRESS – Polisi menangkap seorang pria berinisial FH yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta, Kamis (13/1) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Jogjakarta Kombespol Yuliyanto seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta mengatakan, penangkapan seseorang yang dilaporkan ke Polda Jatim karena membuang sesajen di wilayah Gunung Semeru sekitar pukul 23.00 WIB. ”Yang bersangkutan diamankan di jalan di area Kecamatan Banguntapan,” kata Yuliyanto pada Jumat (14/1).
Saat dilakukan penangkapan yang dibantu tim Polda Jogjakarta dan dipimpin Direktur Ditreskrimum Polda Jogjakarta Kombespol Ade Ary Syam Indradi tidak ada perlawanan dari pelaku. Bersama dengan personel Polda JawaTimur, polisi kemudian membawa FH ke Polsek Banguntapan untuk diinterogasi awal.
”Setelah diinterogasi awal di Polsek Banguntapan, pria tersebut dibawa ke Polda Jatim dalam kondisi aman,” tutur Yuliyanto.
Sebelumnya, video seorang memakai rompi hitam memaki pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru. Dalam video tersebut, dia membuang sesajen di depannya, bahkan ada yang ditendang oleh pria tersebut.
Sementara itu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan pria berinisial HF yang merupakan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Jumat.
HF ditangkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (13/1) malam, pukul 22.30 WIB.
“Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan dari keterangan awal tersangka, ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian itu adalah miliknya sendiri.
Termasuk di antaranya yang mengunggah video tersebut ke media sosial adalah dirinya sendiri.
“Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan mevideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA,” katanya.
Dikonfirmasi soal motif tersangka melakukan penendangan tersebut, ia menyatakan jika hal itu karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.
“Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (disita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul,” tutur dia.
Terpisah, tersangka HF menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia, namun ia tak menjelaskan motif tindakannya.
“Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,” kata dia.