YOGYAKARTA, BALI EXPRESS – Hadfana Firdaus, pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka terancam jeratan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin berharap proses hukum terhadap Hadfana Firdaus agar dihentikan.
Diakui Al Makin bahwa Hadfana Firdaus pernah tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2008 hingga semester enam.
Pria kelahiran Wonosobo, Jawa Tengah, itu dinyatakan ‘droup out’ (DO) pada Tahun Akademik 2013/2014 karena tidak lagi melakukan pembayaran daftar ulang lebih dari tiga kali.
“Mulai 2011 sampai 2012 sudah tidak lagi melakukan pembayaran, maka saudara Hadfana Firdaus ini sudah dinyatakan ‘droup out’,” katanya
Hadfana Firdaus telah diamankan Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. ant