MANGUPURA, BALI EXPRESS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui hadirnya layanan Apostille.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Yasonna H Laoly, meluncurkan Layanan Apostille Satu Pintu Satu Langkah Untuk Seluruh Dunia, Apostille Pasti Cepat di hotel Trans Resort Bali Seminyak, Selasa (14/6).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto.
Kemudian Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawaty Hakim, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Forkopimda Provinsi Bali, perwakilan akademisi, masyarakat serta pelaku usaha.
Bupati Giri Prasta selaku pemerintah dan mewakili masyarakat menyambut baik dan berterima kasih kepada Menkumham yang telah melahirkan layanan aplikasi tersebut.
Peluncuran aplikasi itu merupakan kebijakan yang bagus, karena bertujuan memberikan sebuah kemudahan administrasi kepada masyarakat Indonesia yang hendak ke luar negeri atau berada di luar negeri. Dengan kemudahan tersebut, artinya negara hadir di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya. Ini adalah hal yang luar biasa bagi kami. Karena tujuannya mempermudah administrasi agar WNI ini diakui sepenuhnya di luar negeri,” terangnya.
Bupati Giri Prasta meyakini, masyarakat di Badung akan sepenuhnya menggunakan layanan tersebut. Sebab, masyarakatnya rata-rata sudah melek IT. Hal itu didukung dengan pelayanan maupun fasilitas yang telah dikeluarkan Pemkab Badung, terkait wifi gratis.
Layanan tersebut juga gayung bersambut dengan program pemberian beasiswa kuliah ke luar negeri, yang tentunya akan mempermudah administrasi.
Menkumham Yasonna H Laoly menerangkan, layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik, melalui pencocokan dengan spesimen satu instansi yakni Kemenkumham selaku Competent Authority. Hadirnya Layanan Apostille mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah.