25.4 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

KPK Sita Uang Rp 50 Miliar dan Empat Mobil Lukas Enembe

JAKARTA, BALI EXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 50,7 miliar terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

KPK sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut. “Sejauh ini penyidikan perkara dimaksud masih terus dilakukan. Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang, termasuk ahli didigital forensik, ahli akunting forensik dan ahli dari kesehatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3).

Selain memeriksa puluhan saksi, lanjut Ali, KPK juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Selain itu, KPK juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559. “Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil,” ujar Ali.

Baca Juga :  Nikah Beda Agama, Stafsus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Jadi Sorotan

Ali mengungkapkan, penanganan perkara tersebut difokuskan lebih dulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi. Ia pun memastikan, KPK akan mengembangkan kasus yang menjerat Lukas tersebut.

“KPK terus kembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka. Perkembangan akan disampaikan,” tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono.

Baca Juga :  Aktivis Buruh Divonis 10 Bulan, tapi Tidak Ditahan

Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.

KPK juga menduga, Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. (jpg/wid)

 


JAKARTA, BALI EXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 50,7 miliar terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

KPK sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut. “Sejauh ini penyidikan perkara dimaksud masih terus dilakukan. Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang, termasuk ahli didigital forensik, ahli akunting forensik dan ahli dari kesehatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3).

Selain memeriksa puluhan saksi, lanjut Ali, KPK juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Selain itu, KPK juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559. “Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil,” ujar Ali.

Baca Juga :  Jokowi Minta Hormati Vonis, Richard Berpeluang Gabung Brimob Lagi

Ali mengungkapkan, penanganan perkara tersebut difokuskan lebih dulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi. Ia pun memastikan, KPK akan mengembangkan kasus yang menjerat Lukas tersebut.

“KPK terus kembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka. Perkembangan akan disampaikan,” tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono.

Baca Juga :  Soal Bendera Pelangi di Kedubes Inggris, Ketum LDII Tegas Menolak

Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua. Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.

KPK juga menduga, Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. (jpg/wid)

 


Most Read

Artikel Terbaru

/