JAKARTA, BALI EXPRESS – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus narkotika dengan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita, Rabu 15 Maret 2023. Linda Pudjiastuti alias Anita mengaku bahwa eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa meminta fee Rp 100 miliar untuk mengawal masuknya sabu satu ton ke Indonesia.
Kepada Mejelis Hakim, terdakwa Linda Pujiastuti menjelaskan, dia pernah pergi ke pabrik sabu di negara Taiwan, hanya berdua dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Linda menjelaskan kepada Mejelis Hakim bahwa Teddy berupaya membuat perjanjian dengan bandar sabu Taiwan dan meminta fee Rp 100 miliar untuk meloloskan 1 ton sabu dari pabrik di Taiwan itu.
Linda mengatakan, jika nanti sindikat sabu Taiwan akan mengirim 2 Ton sabu ke Indonesia, 1 ton sabu akan sengaja diloloskan dan 1 ton sabu akan ditangkap, dimana deal antara Teddy dengan bandar sabu itu, Teddy meminta uang Rp 100 milliar.
“Ya saya kasih telepon dulu ke sana. Saya tanya dulu, contoh misal Mr X mau kirim ke Indonesia 1 ton. Jadi 1 ton lewat, 1 ton kita tangkap. Tapi Pak Teddy nggak mau. Jadi kalau 1 ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee 100 miliar. Jadi saya ke sana ketemu dengan Mr X. Waktu itu saya ketemu 3 kali di Taiwan dengan Pak Teddy,” ujarnya
Linda mengatakan, upaya meloloskan sabu 1 ton tersebut akhirnya tidak jadi disepakati lantaran sindikat tidak mampu membayarkan upeti kepada Teddy.
“Kalau 1 ton Pak Teddy mintanya 100 miliar. Karena waktu itu terlalu mahal, akhirnya nggak jadi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut berawal dari kuasa hukum Adriel Viari Purba mengenai keterangan Teddy yang tertuang dalam BAP dengan menyatakan Teddy diajak ke Taiwan oleh Linda untuk melihat pabrik sabu di sana.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.