DENPASAR, BALI EXPRESS – Media sosial mendadak ramai. Hal tersebut menyusul munculnya hasil Mahasabha Luar Biasa PHDI pusat yang diselenggarakan di Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, pada Sabtu (11/9). Dari Mahasabha Luar Biasa itu, muncul nama Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia sebagai Ketua Pengurus Harian PHDI pusat dan Komang Priambada sebagai sekretarisnya.
Seperti yang muncul di media sosial akun milik Poetoe Agus Yudiawan. “Mahasabha Luar Biasa PHDI telah dilaksanakan di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar, Bali 19 September 2021,” tulisnya.
Selain itu, beredar ucapan selamat dan sukses kepada jajaran pengurus PHDI pusat periode 2021-2026. Belum ada konfirmasi dari Komang Priambada. Dihubungi melalui sambungan telepon seluler tidak ada jawaban. Begitu juga saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, tidak ada balasan, Senin (20/9).
Di sisi lain, PHDI pusat merilis klarifikasi soal Mahasabha Luar Biasa tersebut. Mahasabha Luar Biasa itu tidak diakui. Terdapat delapan poin yang disampaikan PHDI pusat secara tertulis ditandatangani ditandatangani dan stempel oleh PHDI pusat Dharma Adhyaksa Ida Pedanda Nabe Gede Bang Buruan Manuaba, Ketua Sabha Walaka Kolonel Inf (Purn) I Nengah Dana, dan Ketua Umum Pengurus Harian Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.
Poin pertama, dijelaskan bahwa mahasabha adalah pemegang kekuasaan tertinggi PHDI dan diselenggarakan 1 kali dalam 5 tahun. Kedua, Mahasabha XI PHDI telah diselenggarakan pada November 2016 di Jawa Timur dan untuk Mahasabha XII direncanakan berlangsung pada 28-31 Oktober 2021 berdasarkan Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor : 67/KEP/PHDI Pusat/IV/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor : 63/KEP/PHDI Pusat /VII/2020 tentang Panitia Penyelenggara Mahasabha XII Parisada Hindu Dharma Indonesia Tahun 2021, dengan Ketua Umum Panitia Mayjen TNI (Purn) Made Datrawan.
Ketiga, anggaran dasar PHDI telah mengatur bahwa yang berwenang menyelenggarakan Mahasabha Luar Biasa adalah pengurus harian PHDI pusat berlandaskan usul dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah PHDI provinsi yang ada dan dalam hal terdapat keadaan yang mendesak.
Selanjutnya, berhubung Mahasabha XII akan diselenggarakan pada 28-31 Oktober 2021 dengan segala persiapan yang telah dilakukan oleh panitia, maka tidak ada alasan yang tepat untuk menyelenggarakan Mahasabha Luar Biasa.
Dalam rilis tersebut juga disampaikan, terdapat sekelompok orang mengatasnamakan PHDI dengan menyebut diri Forum Komunikasi (Forkom) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi se Indonesia. Forum ini tidak diatur dalam AD/ART PHDI, sehingga forum ini tidak berwenang mengatasnamakan PHDI, termasuk tidak berwenang menyelenggarakan Mahasabha Luar Biasa PHDI.
Poin selanjutnya, kegiatan yang disebut Mahasabha Luar Biasa Parisada Hindu Dharma Indonesia yang diselenggarakan oleh Forkom PHDI Provinsi se Indonesia adalah kegiatan illegal, tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART PHDI. “Kami pengurus PHDI pusat memerintahkan kepada ketua umum panitia Mahasabha XII dan seluruh panitia untuk tetap bekerja dengan sungguh-sungguh mempersiapkan segala sesuai demi suksesnya penyelenggaraan Mahasabha XII pada 28-31 Oktober 2021 mendatang,” demikian sikap PHDI pusat.
Selain itu, pengurus PHDI di semua tingkatan diperintahkan agar mematuhi ketentuan AD/ART yang ada serta menunggu undangan resmi dari panitia penyelenggara Mahasabha XII-PHDI untuk ikut secara resmi sebagai peserta Mahasabha XII-PHDI.