29.8 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Kehilangan Hak Gaji Pensiun

JAKARTA, BALI EXPRESS – Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak. Dengan status pemecatannnya tersebut ia akan kehilangan hak-haknya sebagai mantan Polri.

Menanggapi pemecatan Ferdy Sambo, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto menyebut, Sambo tak akan dapat hak sebagai mantan polisi.

“Jadi yang bersangkutan itu di-PTDH. Dia tidak berhak mendapatkan hak-hak dari negara melalui Polri,” ujar Ito Sumardi.

Ito Sumardi bahkan menyebutkan Ferdy Sambo tak berhak menyandang status mantan Polri.

“Tidak boleh lagi menyandang gelar. Sebagai mantan anggota Polri pun tidak, jadi sebagai sipil,” kata Ito.

Hal ini disebabkan karena pelanggaran Ferdy Sambo, menurut Ito, sudah membuat kepercayaan masyarat terhadap Polri menurun.

Baca Juga :  Polda Papua: KKB Bakar Sekolah dan Aniaya Guru di Hitadipa

“Yang paling fatal lagi, beliau menyampaikan kebohongan kepada Kapolri atau prank,” tambahnya lagi.

Selain kehilangan gelar, polisi yang mendapatkan PTDH seperti Ferdy Sambo tidak berhak mendapatkan dana pensiun. Mengenai PTDH, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika seorang perwira Polri dikenakan sanksi PTDH, secara otomatis ia dipecat secara tidak terhormat. Dalam kondisi ini, ia dipastikan tidak akan mendapatkan hak pensiun.

Besaran pensiun Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019. Gaji pensiunan Polri akan diberikan kepada pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Menilik jabatan Ferdy Sambo yang menjadi perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen), merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri menerima pensiunan mulai Rp 1.643.500 hingga Rp 4.448.100.

Baca Juga :  Sutradara Acara Pembukaan Olimpiade Tokyo Dipecat





Reporter: Wiwin Meliana

JAKARTA, BALI EXPRESS – Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak. Dengan status pemecatannnya tersebut ia akan kehilangan hak-haknya sebagai mantan Polri.

Menanggapi pemecatan Ferdy Sambo, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto menyebut, Sambo tak akan dapat hak sebagai mantan polisi.

“Jadi yang bersangkutan itu di-PTDH. Dia tidak berhak mendapatkan hak-hak dari negara melalui Polri,” ujar Ito Sumardi.

Ito Sumardi bahkan menyebutkan Ferdy Sambo tak berhak menyandang status mantan Polri.

“Tidak boleh lagi menyandang gelar. Sebagai mantan anggota Polri pun tidak, jadi sebagai sipil,” kata Ito.

Hal ini disebabkan karena pelanggaran Ferdy Sambo, menurut Ito, sudah membuat kepercayaan masyarat terhadap Polri menurun.

Baca Juga :  Tragedi KM 50 Mencuat, Publik Kaitkan dengan Ferdy Sambo

“Yang paling fatal lagi, beliau menyampaikan kebohongan kepada Kapolri atau prank,” tambahnya lagi.

Selain kehilangan gelar, polisi yang mendapatkan PTDH seperti Ferdy Sambo tidak berhak mendapatkan dana pensiun. Mengenai PTDH, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika seorang perwira Polri dikenakan sanksi PTDH, secara otomatis ia dipecat secara tidak terhormat. Dalam kondisi ini, ia dipastikan tidak akan mendapatkan hak pensiun.

Besaran pensiun Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019. Gaji pensiunan Polri akan diberikan kepada pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Menilik jabatan Ferdy Sambo yang menjadi perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen), merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri menerima pensiunan mulai Rp 1.643.500 hingga Rp 4.448.100.

Baca Juga :  Polda Papua: KKB Bakar Sekolah dan Aniaya Guru di Hitadipa





Reporter: Wiwin Meliana

Most Read

Artikel Terbaru