27.6 C
Denpasar
Tuesday, March 21, 2023

Negara Dirugikan Rp 62,931 Triliun

ICW Nilai KPK Belum Mampu Bongkar Dugaan Korupsi Elite Politik

JAKARTA, BALI express – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2021 keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp 62.931.124.623.511 atau Rp 62,931 triliun. Kerugian keuangan negara ini meningkat drastis dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kerugian keuangan negara jauh meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bisa dibayangkan, akibat praktik lancung pelaku korupsi selama tahun 2021, kerugian keuangan negara yang timbul mencapai Rp 62,931 triliun,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam agenda Peluncuran Tren Vonis 2021 yang disiarkan secara daring, Minggu (22/5).

Kurnia mengungkapkan, pada 2017 negara dirugikan senilai Rp 29,419 triliun. Sementara pada 2018 kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,290 triliun, pada 2019 negara dirugikan sekitar Rp 12 triliun, pada 2020 kerugian keuangan negara mencapai Rp 56,739 triliun. Sedangkan pada 2021 kerugian keuangan negara yang ditimbulkan senilai Rp 62,931 triliun.

Baca Juga :  Prihatin terhadap Lukas Enembe, Jhon Sitorus Sebut AHY Blunder

“Ada kenaikan sekitar lima persen dibanding tahun sebelumnya yang juga terbilang besar Rp 56,7 triliun,” ucap Kurnia.

Pegiat antikorupsi ini menyebutkan, jumlah kerugian keuangan negara yang terbilang besar tersebut disumbang oleh beberapa perkara, diantaranya korupsi kondensat migas PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia senilai Rp 36 triliun dan perkara korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun. Kedua kasus tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

ICW juga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mampu membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh elite politik. Sebab sepanjang 2021, KPK hanya masif menindak pelaku korupsi pada sektor perangkat desa dan swasta.

Serupa juga dengan Kejaksaan Agung, kata Kurnia, lembaga yang dipimpin Sanitiar Burhanuddin itu juga belum mampu menyentuh elite-elite politik dalam melakukan pemberantasan korupsi. Padahal, kewenangan KPK dan Kejaksaan Agung bisa mengusut dugaan korupsi pada sektor politik. (jpg/art)

Baca Juga :  Cinta Tata Tak Akan Terkikis, Meski Brotoseno Dipecat dari Kepolisian

 


JAKARTA, BALI express – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2021 keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp 62.931.124.623.511 atau Rp 62,931 triliun. Kerugian keuangan negara ini meningkat drastis dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kerugian keuangan negara jauh meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bisa dibayangkan, akibat praktik lancung pelaku korupsi selama tahun 2021, kerugian keuangan negara yang timbul mencapai Rp 62,931 triliun,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam agenda Peluncuran Tren Vonis 2021 yang disiarkan secara daring, Minggu (22/5).

Kurnia mengungkapkan, pada 2017 negara dirugikan senilai Rp 29,419 triliun. Sementara pada 2018 kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,290 triliun, pada 2019 negara dirugikan sekitar Rp 12 triliun, pada 2020 kerugian keuangan negara mencapai Rp 56,739 triliun. Sedangkan pada 2021 kerugian keuangan negara yang ditimbulkan senilai Rp 62,931 triliun.

Baca Juga :  Ardi dan Nia Minta Maaf, Aburizal Bakrie Beri Pesan Khusus

“Ada kenaikan sekitar lima persen dibanding tahun sebelumnya yang juga terbilang besar Rp 56,7 triliun,” ucap Kurnia.

Pegiat antikorupsi ini menyebutkan, jumlah kerugian keuangan negara yang terbilang besar tersebut disumbang oleh beberapa perkara, diantaranya korupsi kondensat migas PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia senilai Rp 36 triliun dan perkara korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun. Kedua kasus tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

ICW juga menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mampu membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh elite politik. Sebab sepanjang 2021, KPK hanya masif menindak pelaku korupsi pada sektor perangkat desa dan swasta.

Serupa juga dengan Kejaksaan Agung, kata Kurnia, lembaga yang dipimpin Sanitiar Burhanuddin itu juga belum mampu menyentuh elite-elite politik dalam melakukan pemberantasan korupsi. Padahal, kewenangan KPK dan Kejaksaan Agung bisa mengusut dugaan korupsi pada sektor politik. (jpg/art)

Baca Juga :  Profil Irjen Teddy Minahasa, Perwira Polri yang Ungkap Kriminal Sandi 303

 


Most Read

Artikel Terbaru