26.5 C
Denpasar
Sunday, May 28, 2023

Penuhi Unsur Penistaan Agama, Lina Mukherjee Terancam Pidana

 

BALI EXPRESS- Nama selebgram Lina Mukherjee tengah menjadi sorotan lantaran konten makan babinya. Buntut dari konten itu, ia pun dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Menindaklanjuti laporan Syarif Hidayat tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan seleb TikTok Lina Mukherjee, Polda Sumatera Selatan pun pun telah memanggil beberapa saksi ahli. Konten tersebut disebut memenuhi unsur penistaan agama. Lina Mukhrejee pun terancam penjara 5 tahun sebagaimana bunyi dari pasal penisataan agama.
Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, polisi telah mengundang beberapa ahli seperti ahli bahasa, ITE dan pidana. Sementara ahli UU ITE menyebut bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.
“Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE,” jelasnya. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana, menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana. “Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE,” katanya, Rabu 22 Maret 2023.
Agung menjelaskan, dari hasil keterangan ahli tersebut, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus.
“Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum,” ungkapnya.
Sementara mengutip Yuridis.id, adapun bunyi pasal 156 a yakni;
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Seperti diketahui, Lina Mukherjee dilaporkan oleh Ustaz M. Syarif Hidayat kepada pihak yang berwajib atas dugaan kasus penistaan agama, karena dengan sengaja memamerkan konten memakan babi di sosial media.
Didampingi sang pengacara, M.Syarif Hidayat mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan. Laporannya diterima dengan nomor LPN/82/III/SPKT telah diterima oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  KPK Sebut 95 Persen dari 1.665 Laporan Kekayaann Pejabat Tak Akurat

 

 

 






Reporter: Wiwin Meliana

 

BALI EXPRESS- Nama selebgram Lina Mukherjee tengah menjadi sorotan lantaran konten makan babinya. Buntut dari konten itu, ia pun dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Menindaklanjuti laporan Syarif Hidayat tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan seleb TikTok Lina Mukherjee, Polda Sumatera Selatan pun pun telah memanggil beberapa saksi ahli. Konten tersebut disebut memenuhi unsur penistaan agama. Lina Mukhrejee pun terancam penjara 5 tahun sebagaimana bunyi dari pasal penisataan agama.
Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, polisi telah mengundang beberapa ahli seperti ahli bahasa, ITE dan pidana. Sementara ahli UU ITE menyebut bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE.
“Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE,” jelasnya. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana, menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana. “Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE,” katanya, Rabu 22 Maret 2023.
Agung menjelaskan, dari hasil keterangan ahli tersebut, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus.
“Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum,” ungkapnya.
Sementara mengutip Yuridis.id, adapun bunyi pasal 156 a yakni;
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Seperti diketahui, Lina Mukherjee dilaporkan oleh Ustaz M. Syarif Hidayat kepada pihak yang berwajib atas dugaan kasus penistaan agama, karena dengan sengaja memamerkan konten memakan babi di sosial media.
Didampingi sang pengacara, M.Syarif Hidayat mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan. Laporannya diterima dengan nomor LPN/82/III/SPKT telah diterima oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Denpasar Raih Penghargaan PPKM Award 2023 Tingkat Nasional

 

 

 






Reporter: Wiwin Meliana

Most Read

Artikel Terbaru