JAKARTA, BALI EXPRESS – Kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu merembet ke berbagai pihak. Terbaru dari kasus tersebut, terungkap bahwa 13 ribu pegawai Kemenkeu belum lapor harta kekayaan.
Tepatnya 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, dari 34.191 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang wajib melaporkan LHKPN, yang baru melaporkan hartanya yaitu sebanyak 56,87 persen atau 18.306 orang. Sedangkan sisanya atau 43,13 persen (13.885) belum melaporkan.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, mengungkapkan, sebetulnya masih ada batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2023. Kendati demikian, dia meminta agar seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan segera melaporkan harta kekayaan lebih awal sebelum tenggat waktu.
“Untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum 28 Februari 2023. Â Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro SDM dan UKI (Unit Kepatuhan Internal) melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan,” kata Yustinus dalam keterangannya, Jumat, (24/2) seperti dikutip dari Disway.
Selain itu, Itjen juga terus bekerja sama dengan Biro SDM Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal Eselon I untuk melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kemenkeu.
Reporter: Wiwin Meliana
JAKARTA, BALI EXPRESS – Kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu merembet ke berbagai pihak. Terbaru dari kasus tersebut, terungkap bahwa 13 ribu pegawai Kemenkeu belum lapor harta kekayaan.
Tepatnya 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, dari 34.191 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang wajib melaporkan LHKPN, yang baru melaporkan hartanya yaitu sebanyak 56,87 persen atau 18.306 orang. Sedangkan sisanya atau 43,13 persen (13.885) belum melaporkan.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, mengungkapkan, sebetulnya masih ada batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2023. Kendati demikian, dia meminta agar seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan segera melaporkan harta kekayaan lebih awal sebelum tenggat waktu.
“Untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum 28 Februari 2023. Â Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro SDM dan UKI (Unit Kepatuhan Internal) melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan,” kata Yustinus dalam keterangannya, Jumat, (24/2) seperti dikutip dari Disway.
Selain itu, Itjen juga terus bekerja sama dengan Biro SDM Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal Eselon I untuk melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketertiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kemenkeu.
Reporter: Wiwin Meliana