DENPASAR, BALI EXPRESS – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dr. Nurul Ghufron, SH., MH, didampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, dan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, secara resmi membuka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Gedung Balai Budaya Giri Nata, Puspem Badung, Kamis (24/11).
Kegiatan Hakordia ini digelar untuk Wilayah V Koordinasi dan Supervisi KPK, yang meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Pimpinan KPK RI, Dr. Nurul Ghufron menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gubernur Bali dan segenap jajaran di Pemerintahan Provinsi Bali, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang telah mempersiapkan acara Peringatan Hakordia Tahun 2022.
Dalam arahannya, Pimpinan KPK mengajak dan meminta pemerintahan di Indonesia harus memiliki budaya anti-korupsi. Pemerintah Eksekutif bersama Pemerintah Legislatif harus memiliki kesepakatan anggaran yang pro rakyat secara bersama – sama dan tepat sasaran.
Perekrutan SDM baik ASN atau honorer, dan dalam kegiatan mutasi serta peningkatan karir kepegawaian harus membudayakan pemerintahan yang bersih. Kalau Gubernur, Bupati/Walikota merekrut SDM berdasarkan pembayaran Rp 30 juta, Rp 70 juta, dan Rp 100 juta, maka pemerintahan akan rusak dan rugi.
Ditegaskannya, korupsi bukan jalan akhir mencari harta, karena korupsi akan merugikan dan berisiko. Untuk itu, Bupati yang masih korupsi dengan meminta suap terkait perizinan sudah tidak keren lagi, dan korupsi tidak pernah memberikan manfaat baik kepada pelaku dan korban.
Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan mewakili masyarakat Bali, mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memilih Bali, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar sebagai penyelenggaraan rangkaian acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 di Wilayah V Koordinasi dan Supervisi KPK.
“Sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kami berupaya keras melakukan berbagai langkah pencegahan terjadinya korupsi di wilayah Provinsi Bali. Berdasarkan atas arahan dan bimbingan secara terus menerus dari KPK, BPK dan BPKP,” jelasnya.
Dalam kaitan pencegahan korupsi, Pemerintah Provinsi Bali juga melaksanakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan pada tahun 2021 mencapai skor 3,68 atau tertinggi di Indonesia, dan satu-satunya provinsi yang mencapai kategori sangat baik.
Sistem Digitalisasi untuk Tata Administrasi guna menghindari terjadinya praktik yang tidak sehat dalam pelayanan publik. Sistem Merit dalam kepegawaian dan Pemerintah Provinsi Bali meraih kategori terbaik di Indonesia. Serta Sistem Elektronik terhadap Pengadaan Barang dan Jasa dengan tujuan meniadakan intervensi di dalam menentukan pemenangan tender.
Gubernur Wayan Koster juga menegaskan telah memberikan arahan dengan tegas, bahwa di dalam pemerintahan tidak boleh terjadi main sogok menyogok, suap menyuap antara penyelenggara pemerintahan dengan para pihak yang ada di masyarakat.
“Saya mengajak jajaran di Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali, mari kita dukung semangat yang dikibarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” tutup Gubernur Bali, Wayan Koster.